Payakumbuh – Komisi C DPRD Kota Payakumbuh melakukan kunjungan langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh yang mengalami longsor beberapa waktu lalu di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Selasa (22/10/2024).
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Fitrayanto, didampingi oleh Sekretaris Jenzuldi, serta anggota Mesrawati, Adi Surya tama, dan Dahler.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau langsung kondisi terkini dan membahas upaya penanganan serta solusi terkait longsor yang terjadi.
Kedatangan rombongan Komisi C DPRD Payakumbuh disambut oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bidang Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumbar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Payakumbuh.
Dalam kunjungan ini, rombongan Komisi C melihat secara langsung dampak longsor yang mengakibatkan sejumlah kerusakan pada area TPA. Menurut laporan yang diterima, longsor bukan hanya disebabkan oleh curah hujan yang tinggi, tetapi juga karena adanya beberapa titik mata air yang berada di bawah tumpukan sampah. Mata air tersebut, jika tertutup, berpotensi mendorong sampah di atasnya, memperparah kondisi longsor.
“Kami melihat sendiri kondisi di lapangan. Ini bukan hanya soal curah hujan, tapi juga terkait faktor alam lain seperti mata air yang ada di bawah TPA. Ini memerlukan perencanaan yang matang agar masalah serupa tidak terulang di masa depan,” kata Ketua Komisi C DPRD Payakumbuh Fitrayanto.
Dalam pembahasan dengan para pejabat terkait, terungkap bahwa pemanfaatan TPA Regional masih membutuhkan waktu setidaknya satu tahun lagi. Hal ini dikarenakan perbaikan dan penataan ulang masih dalam tahap perencanaan. TPA Regional tersebut untuk sementara belum bisa digunakan hingga seluruh kajian teknis selesai dilaksanakan.
“Ini adalah masalah jangka panjang yang perlu diselesaikan dengan hati-hati. Kami mendorong agar perencanaan bisa dipercepat namun tetap memperhatikan aspek teknis agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” ujarnya.
Terkait ganti rugi terhadap lahan masyarakat yang terkena dampak longsor, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat memastikan bahwa pembayaran akan dilakukan paling lambat pada akhir tahun ini.
Anggaran ganti rugi tersebut sudah dimasukkan dalam anggaran perubahan tahun 2024, dan saat ini proses administrasi sedang berjalan.
“Kami sudah berdiskusi dengan pihak DLH Provinsi, dan mereka berjanji bahwa ganti rugi akan dibayarkan kepada masyarakat yang terdampak sebelum akhir tahun ini. Kami akan terus mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat dapat segera terpenuhi,” tegas Fitrayanto.
Sementara itu, untuk pengelolaan sampah di Kota Payakumbuh selama TPA Regional masih dalam tahap perbaikan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh menerapkan metode “open dumping” atau penumpukan sampah di lubang yang digali, kemudian ditutup kembali dengan tanah setelah penuh. Proses ini dilakukan secara sementara hingga TPA Regional dapat beroperasi kembali.
Untuk pengelolaan operasional, alat berat seperti ekskavator yang digunakan saat ini masih merupakan pinjaman dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat. Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh hanya bertanggung jawab atas pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi sinergi antara DLH provinsi dan kota, khususnya dalam penyediaan alat berat untuk membantu pengelolaan sampah sementara. Namun, tentu kami berharap ke depan ada solusi yang lebih permanen dan mandiri untuk Kota Payakumbuh,” tutup Fitrayanto.
Kunjungan Komisi C ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemangku kepentingan dalam menangani persoalan pengelolaan sampah di Payakumbuh dan sekitarnya, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait ganti rugi lahan yang terdampak. (*)