METRO SUMATRA NEWS

Larangan Mudik Lebaran 2021,Enam Lokasi Penyekatan di Riau

Pekanbaru,metrosumatranews.com.                  Pemerintah Provinsi Riau menjadwalkan penempatan petugas untuk menegakkan aturan larangan mudik lebaran 2021 dilakukan mulai 6 Mei 2021, menegakkan enam posko penyekatan untuk memastikan larangan mudik Lebaran 2021 dapat terlaksana di wilayah itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau, Hadi Penandio mengatakan posko penyekatan larangan mudik berada di perbatasan Provinsi Riau, katanya dalam keterangan tertulis Selasa (27/4/2021) dan siaran BC.

Rencannya posko penyekatan mudik ada enam titik, diantaranya perbatasan Riau-Sumut ada dua titik di Rokan Hilir dan Rokan Hulu, kemudian perbatasan Riau-Sumbar tiga titik di Kampar, Rokan Hulu dan Kuansing. Lalu perbatasan Riau-Jambi di Indragiri Hilir,” katanya.

berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Polda Riau dan Dinas Perhubungan Riau, rencananya enam posko penyekatan itu digabungkan atau melekat dengan pos pengamanan lebaran 2021 yang dibuat oleh pihak keamanan.

Kalau digabung lebih efesien dan efektif. Namun untuk posisi poskonya kami menunggu dari Polda Riau, dan ketika sudah ditetapkan nanti kami memperkuat personel di situ. Karena di Pos PAM Ketupat biasanya ada personel TNI/Polri, Dishub, Satpol PP Provinsi Riau dan kabupaten/kota,” jelasnya.

Lebih lanjut Hadi menyampaikan, posko Larangan Mudik Lebaran 2021 di perbatasan provinsi Riau akan mulai diaktifkan pada 6 Mei 2021 medatang.

KAI Sumatra Utara Terapkan Ini “Sesuai edaran posko itu diaktifkan 6 Mei nanti. Tapi berdasarkan informasi sekarang pihak TNI/Polri sudah melakukan pengetatan di perbatasan, karena sesuai adendum pengetatan dilakukan mulai 22 April sampai 24 untuk posko penyekatan akan dimulai tanggal 6 Mei,” jelasnya.

Pemerintah sebelumnya melalui Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 sampai 17 Mei 2021. Ketentuan larangan mudik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.(Net/Almi)

Exit mobile version