METRO SUMATRA NEWS

Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 Disampaikan Bupati Tanah Datar Dalam Paripurna DPRD

Pagaruyung,metrosumatra.com.

Sabtu (10/08/2024) di aula DPRD Kabupaten Tanah Datar berlangsung rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pengantar nota keuangan Ranperda perubahan APBD Tahun 2024 yang disampaikan oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra.SE.MM dengan rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu dihadiri oleh Wakil Ketua dan anggota DPRD Tanah Datar.

Bupati Tanah Datar sampaikan. dalam rangka perubahan APBD tahun anggaran 2024, pemerintah kabupaten Tanah Datar bersama DPRD telah menyepakati perubahan terhadap KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 sesuai nota kesepakatan antara pemerintah kabupaten Tanah Datar dengan DPRD kabupaten Tanah Datar.

Lanjutnya, sebagaimana nota kesepakatan nomor 4/KB/BTD-2024 dan nomor 100.3.3/3/KSP/DPRD-TD/2024, tanggal 6 agustus 2024 tentang kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2024, nota kesepakatan nomor 5/KB/BTD-2024 dan nomor 100.3.3/4/KSP/DPRD-TD/2024, tanggal 6 agustus 2024 tentang prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2024.

Perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 ini disepakati dengan berpedoman kepada peraturan bupati nomor 29 tahun 2024 tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024 dengan tetap mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan apbd tahun anggaran 2024, yang memuat kondisi ekonomi makro daerah; asumsi penyusunan perubahan APBD; kebijakan perubahan pendapatan daerah; kebijakan perubahan belanja daerah; kebijakan perubahan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya,katanya.

Menurut Bupati, dengan mempedomani kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024, rencana perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini dilakukan dengan meliputi hal-hal sebagai berikut :

perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. pada perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024, terdapat beberapa penyesuaian atas asumsi dasar terkait kondisi perekonomian makro kabupaten Tanah Datar yang menjadi sasaran pokok pembangunan tahun 2024. hal ini untuk menyikapi terjadinya perkembangan pada lingkungan strategis di tingkat nasional, tingkat provinsi dan daerah antara lain:

pertumbuhan ekonomi kabupaten Tanah Datar tahun 2024 yang semula ditargetkan sebesar 4,4 persen diperkirakan dapat tumbuh lebih baik sebesar 4,44 – 4,62  persen, tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2024 yang semula ditargetkan sebesar 4,45 persen diperkirakan menjadi 5,35 – 5,12 persen, tingkat kemiskinan pada tahun 2024 semula ditargetkan sebesar 4,06 persen diperkirakan menjadi 4,16 – 4,06 persen.

Selanjunya sebut Bupati, indeks gini rasio pada tahun 2024 semula ditargetkan sebesar 0,250 persen diperkirakan menjadi 0,260 – 0,258 persen, sementara indeks pembangunan manusia tahun 2024 semula ditargetkan sebesar 74,49 persen diperkirakan menjadi 75,57 – 76,27 persen.

Dengan mempedomani perubahan RKPD tahun 2024 dan kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024, perubahan APBD kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2024 ini dilakukan untuk mengakomodir beberapa prioritas kebijakan daerah antara lain:

Katanya, penyesuaian target kinerja indikator pembangunan daerah tahun 2024, pergeseran, penghapusan, penambahan anggaran dan kegiatan, perubahan lokasi pelaksanaan kegiatan, target kinerja kegiatan, serta manfaat atau hasil pelaksanaan kegiatan, penyesuaian pendapatan baik dana transfer maupun pendapatan asli daerah dan pemanfaatan silpa berdasarkan hasil audit laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Tanah Datar tahun 2023 oleh BPK RI perwakilan provinsi sumatera barat.

Lanjutnya, mengakomodir serta melakukan penyesuaian sasaran dan prioritas pembangunan tahun 2024 sesuai dengan visi, misi dan program unggulan sebagaimana tercantum dalam peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten Tanah Datar tahun 2021-2026, memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga terkait pekerjaan yang telah selesai tahun sebelumnya yang telah ada berita acara serah terima pekerjaan namun belum dilakukan pembayaran.

Lalu sebut Bupati, sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang menyebabkan harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, dimana berdasarkan laporan keuangan pemerintah kabupaten Tanah Datar tahun 2023 yang telah diaudit oleh BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan silpa sebesar Rp.78.566.966.162,00 (tujuh puluh delapan milyar lima ratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh enam ribu seratus enam puluh dua rupiah).

Sementara pada APBD tahun anggaran 2024  dialokasikan Silpa dengan perkiraan sebesar Rp.93.841.911.572,00 (sembilan puluh tiga milyar delapan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp.15.274.945.410,00 (lima belas milyar dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus sepuluh rupiah).

Bupati tuturkan, kami menyadari masih banyak kebutuhan pembangunan dan permintaan masyarakat yang belum dapat kita alokasikan pendanaannya. namun karena keterbatasan anggaran yang tersedia, kita mengalokasikan anggaran berdasarkan skala prioritas   pembangunan dan penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan.

Semoga niat baik dan upaya kita ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten Tanah Datar serta dinilai menjadi amal ibadah bagi kita dihadapan Allah Subhanahu Wa ta’ala, Aamiin Yaa Rabbal Aalamiin.mengakhirinya. (STM)

Exit mobile version