METRO SUMATRA NEWS

Polsek Logas Tanah Darat Amankan Pelaku Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan di Desa Logas Kecamatan Logas Tanah Darat

KUANTAN SINGINGI, Metrosumtranews.com.

– Polsek Logas Tanah Darat mengungkap dan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa S (38), Kamis (7/11/2023) pukul 08.00 WIB, kejadian TKP di Desa Logas Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing, adapun terduga pelaku penganiayaan tersebut ialah berinisial F (46). 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Nyus Pendri, S.H.,M.H, menjelaskan “Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis (7/12/2023) sekira pukul 08.00 WIB, ketua pemuda Desa Logas melapor Ke Polsek LTD bahwa telah terjadi tindak pidana Penganiayaan dengan cara menembakan senapan angin kepada korban secara berulang kali,” jelas IPTU Nyus.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Anggota mendatangi TKP dan sesampai di TKP Anggota menjumpai Korban S (38) sudah tidak berdaya yang berada di dalam rumah dalam keadaan darah dibagian kepala belakang, rusuk sebelah kiri, paha kaki kiri dan kanan akibat kena tembakan senapan angin,” ungkap Kapolsek.

“Kemudian Anggota Polsek LTD langsung mengangkat Korban ke dalam mobil Patroli untuk dibawa ke Puskesmas LTD dan setelah itu Anggota juga mengamankan Pelaku F (46) beserta barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin tidak ada merk nya beserta 28 butir peluru,”

“Setelah Korban dan Pelaku berada di dalam mobil Patroli, kemudian Anggota membawanya ke Polsek LTD untuk mengamankan Pelaku dan Barang bukti, sedangkan untuk Korban langsung dibawa ke Puskesmas LTD, setelah Pelaku diturunkan di Polsek LTD dan selanjutnya Korban dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan dari RSUD Teluk Kuantan Korban dirujuk lagi ke RSUD Pekanbaru,” jelas Kapolsek.

“Barang bukti diamankan 1 (satu) pucuk senapan angin wrn coklat tanpa merk (milik pelaku), 28 (dua puluh delapan) butir peluru senapan angin (milik pelaku), 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru  (milik korban) dan 1 (satu) helai baju kaos oblong wrn hitam (milik korban), guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.” tutup IPTU Nyus.(H).

Exit mobile version