KUANTAN SINGINGI,metrosumatranews.com.
Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah,SH beserta Personil Polsek Kuantan Mudik melakukan Penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin dan pemasangan spanduk larangan penambangan emas tanpa izin ditepi aliran sungai kuantan desa Banjar Padang dan desa Rantau Sialang Kecamatan Kuantan Mudik Wilayah Hukum Polsek Kuantan Mudik, Sabtu (18/06/2022) sekira pukul 10.00 wib.
Penindakan PETI dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah,SH beserta ( 6 enam ) Personil Polsek Kuantan Mudik
“Pada saat patroli ditemukan sebanyak 4 (empat) unit Rakit yang biasa digunakan untuk melakukan PETI yang sedang tidak beroperasi melakukan penambangan dan para pekerja atau pemilik rakit tidak terlihat dilokasi rakit berada, yaitu diantaranya 1 (satu) unit rakit PETI jenis kapal keong 12 dan 3 (tiga) unit rakit PETI jenis keong ciput, selanjutnya dilakukan penindakan terhadap 4 (empat) unit Rakit PETI tersebut dgn cara Mesin dirusak agar peralatan PETI tidak dapat digunakan lagi.” ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si dalam keterangan resminya melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M.Fadillah,SH.
“Bermula informasi dari media online pada hariJum’at tanggal 17 Juni 2022 tentang adanya aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di aliran sungai Batang Kuantan desa Banjar Padang dan desa Rantau Sialang Kec. Kuantan Mudik Kab. Kuansing yang melakukan operasi/beraktifitas, maka atas informasi tersebut Kita langsung merespon cepat dan melakukan penindakan,” sebut Iptu Ferry.
“Selanjutnya personil polsek kuantan mudik melakukan pemasangan spanduk larangan penambangan emas tanpa izin di tepi sungai kuantan desa Banjar Padang Kec. Kuantan Mudik Wilayah Hukum Polsek Kuantan Mudik tersebut, ” jelas Iptu Ferry.
” Terima kasih atas informasi yang disampaikan kepada kami, setiap informasi maka akan kami tindaklanjuti lakukan upaya penertiban dan menindak para pelaku,” tutup Ferry diakhir keterangannya. (H).