Lintau,metrosumatra.com.
Sebagaimana Rabu (01/05) lalu berlangsung Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM menyerahkan santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan yang diterima oleh Ahli Waris Jhon Fitri warga Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo Utara.
Hadir saat pemberian santunan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Jefri Masrul, Camat Lintau Buo Mulkhairi, Forkopimca, Wali Nagari Tigo Jangko dan beberapa tokoh masyarakat
Bupati Eka Putra sampaikan duka yang mendalam atas telah berpulangnya ke Rahmatullah salah seorang warga di Nagari Tigo Jangko An. Almarhum Jhon Fitri dan semasa hidup Almarhum belum lama terdaftar dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakan Bupati Eka Putra program jaminan sosial bagi masyarakat BPJS Ketenagakerjaan pekerja bukan penerima upah ini telah dilauncing semenjak dua tahun yang lalu dengan tujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat dan agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak mampu di Tanah Datar.
“Uang yang diterima sebesar Rp42.000.000 ini manfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dapat juga berkembang hendaknya, bisa dijadikan modal usaha dan bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan dan bisa juga menjadi ladang amal bagi Almarhum,”ucapnya.
Bupati juga berharap agar Wali Nagari proaktif menyampaikan kepada masyarakat tentang manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini.
Sebelumnya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Almarhum Jhon Fitri dan katakan keikutsertaan Almarhum ini juga diinisiasi dari program Bupati Eka Putra.
“Program ini sangat membantu masyarakat dan juga sangat mendukung upaya pemerintah daerah dalam memberantas kemiskinan dan tidak menciptakan orang miskin baru, karena ini juga dapat menghindarkan masyarakat dari hutang piutang, gadai, jeratan rentenir dan resiko lainnya, “ucap Iddial.
Ditambahkannya jika dahulunya BPJS Ketenagakerjaan ini hanya terbatas pada perusahaan saja guna membantu karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, namun sesuai Undang-Undang semenjak tahun 2014 sudah lebih luas lagi cakupannya.
Untuk Almarhum dikatakannya baru 14 hari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sudah bisa dibayarkan satunan JKM nya.
Untuk kepesertaan dikatakannya ada yang penerima upah ada yang bukan penerima upah seperti karyawan perusahaan atau pekerja yang menerima gaji dan bukan penerima upah seperti program pak Bupati ini. (Pr/STM)