METRO SUMATRA NEWS

Tak Berkutik, Pelaku PETI di Desa Pulau Godang Kari di Tangkap Tim Gabungan Polres Kuansing

KUANTAN SINGINGI, metro Sumatra news.com.

Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menangkap 1 (satu) orang laki-laki (31) bernama inisial R bin B, pelaku tindak pidana Penambabgan Emas Tanpa Izin (PETI) Sabtu (10/9/2022) sekira pukul 20.00 wib malam di aliran Sungai Kuantan Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.

“Pelaku R bin B laki-laki (31) beralamat di Kenegerian Kari berhasil ditangkap saat tim gabungan Sat Reskrim Polres Kuansing menyisir pelaku PETI di aliran Sungai Kuantan yang meresahkan warga,” ujar Kapolres Kuansing dalam ketersngan resminya melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, Minggu (11/9/2022) siang.

Menurut Kasat, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 16.00 wib, bahwa adanya dugaan tindak pidana atau peristiwa aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H menginformasikan kepada Kapolres Kuansing menyangkut informasi tersebut, kemudian Kapolres Kuansing bersama Kasat Reskrim bergerak cepat bersama anggota Sat Reskrim dan tim Opsnal serta Polsek Kuantan Tengah untuk diberikan arahan, untuk melakukan penyelidikan ke TKP dan mengarahkan cara bertindak di lapangan.

Kemudian sekira pukul 17.00 wib, tim meluncur ke TKP sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 wib, tim tiba di TKP dan menemukan ada beberapa orang diduga pelaku sedang melakukan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beserta alat pertambangannya (dompeng) di aliran Sungai Kuantan tersebut.

Kemudian dilakukan pengintaian di TKP, dan sekira pukul 20.00 wib, tim melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pertambangan tersebut dan pada saat penangkapan, ada beberapa pelaku yang berhasil melarikan diri dengan cara masuk ke Sungai Kuantan dan sebagian lagi melarikan diri ke semak perkebunan.

Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku yang diketahui bernama saudara R bin B yang berhasil diamankan dan mengaku telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan yang bersangkutan mengakui merupakan bagian dari sekelompok orang yang melarikan diri tersebut yang bersama-sama melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di aliran sungai Kuantan Desa Pulau Godang Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Setelah dilakukan introgasi lisan, tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Linter.

Barang bukti yang berhasil diamankan kata Linter yakni 1 (satu) unit mesin merk Tianli, 2 (dua) buah selang air, 1 (satu) buah gabang, 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah pralon, 1 (satu) unit mesin Ns Siput, 2 (Dua) lembar karpet.

Kepada tersangka sebut Linter, dikenakan pasal 158 Undang Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.(h).

Exit mobile version