Kuansing,metrosumatranews.com.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Teluk Kuantan Bejo, A.md.,IP,SH.,MH melakukan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.senen (27/6/2022) pagi
Penandatanganan MoU ini dilakukan atas dasar Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (RI) Tahun 1945 Pasal 31 Tentang Pendidikan, Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.
Serta Ujar Bejo berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Bejo menambahkan yang melaksanakan melaksanakan Perjanjian Kerjasama ini adalah Pihak Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi serta Dewan Kerajinan Nasional Daerah kabupaten Kuantan Singingi Senen (27/6/222)
Kerjasama ini dilaksanakan tambah Bejo Untuk Pembinaan Serta Evaluasi Perdagangan dan Industri Karya Warga Binaan Pemasyarakatan
Selain Penandata tanggapan MOU juga dilakukan juga dilakukan acara Penyematan Tanda Peserta secara Simbolis oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan serta Dewan Kerajinan Nasional Daerah kabupaten Kuantan Singingi
Serta juga dilakukan Sosialisasi oleh Ketua Asosiasi Batik Kuansing yang berada dibawah nauangan Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tutup Bejo.(h).