Indeks

















Daerah  

25 Tahun Menanti, Tanah Ulayat Koto Baru Tak Kunjung Kembali: Muklisin Bentuk Tim Bersama Forkopimda, RAPP Tegaskan Bukan Ranahnya

25 Tahun Menanti, Tanah Ulayat Koto Baru Tak Kunjung Kembali: Muklisin Bentuk Tim Bersama Forkopimda, RAPP Tegaskan Bukan Ranahnya

Teluk Kuantan,metrosumatra.com.





– Persoalan tanah ulayat masyarakat Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, yang selama puluhan tahun dikelola PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), kembali mencuat. Setelah 25 tahun menanti tanpa kejelasan, masyarakat meminta pemerintah turun tangan dan memastikan hak masyarakat hukum adat dikembalikan.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Penyelesaian Permasalahan PT RAPP dengan Masyarakat Desa Koto Baru, yang digelar di Ruang Rapat Multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi, Senin (31/8/2026) pagi.

Rapat dipimpin Plt Bupati Kuansing H. Muklisin dan dihadiri Pj Sekda Drs. Muradi, M.Si., Asisten II Drs. Napisman, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., Kajari Kuansing yang diwakili Kasi Intel Sunardi Efendi, S.H., Dandim, tokoh adat Singingi Hilir, tokoh masyarakat serta pihak PT RAPP.

Di tengah panjangnya persoalan tersebut, Plt Bupati H. Muklisin menegaskan Pemerintah Daerah tidak akan membiarkan persoalan tanah ulayat berlarut-larut tanpa penyelesaian.

Muklisin mengatakan, Pemkab Kuansing akan membentuk tim bersama Forkopimda untuk menelusuri dan menyelesaikan persoalan tersebut secara komprehensif. Langkah ini juga akan melibatkan Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Dinas Kehutanan Provinsi Riau, agar persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh dari aspek kehutanan maupun agraria, tegas Muklisin.

Menurutnya, penyelesaian tidak boleh hanya melihat persoalan dari satu sisi. Pemerintah harus memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian terhadap masyarakat yang mengklaim wilayah tersebut sebagai tanah ulayat.

Sementara itu, General Manager PT RAPP Wan Jack dalam rapat tersebut menjelaskan posisi perusahaan terkait tuntutan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa PT RAPP tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan atau mengembalikan lahan karena persoalan tersebut berkaitan dengan ranah agraria dan kewenangan Pemerintah.

“RAPP tidak ada hak untuk mengembalikan, itu hak agraria. Pengelolaan bidang kehutanan berbeda dengan pengelolaan agraria,” ujar Wan Jack.

Menurutnya, kewenangan PT RAPP berada pada aspek pengelolaan bidang kehutanan, sementara persoalan penyerahan lahan berkaitan dengan kewenangan agraria pemerintah, jelasnya.

Desakan lebih keras disampaikan Dt. Tumenggung, tokoh adat yang mewakili masyarakat. Ia meminta agar tanah ulayat yang selama ini dikelola perusahaan dikembalikan kepada masyarakat adat.

Ia menyebut, persoalan tersebut bukan baru terjadi kemarin. Berbagai prosedur telah ditempuh, namun hingga kini belum ada jawaban yang memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Kami meminta tanah ulayat yang diambil perusahaan PT RAPP dikembalikan kepada masyarakat. Kami sudah menunggu sampai 25 tahun, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban,” tegas Dt. Tumenggung.

Ia menyebut luas wilayah yang berada di Desa Koto Baru dan dikelola pihak RAPP mencapai sekitar 10.748,15 hektare.

Dari luasan tersebut, masyarakat adat setidaknya meminta sekitar 3.000 hektare dapat diberikan kembali untuk dikelola oleh masyarakat atau cucu kemenakan di bawah naungan Dt. Tumenggung.

“Minimal 3.000 hektare yang dikelola RAPP diberikan kepada masyarakat, cucu kemenakan kami. Kami sudah melalui prosedur, tetapi sampai sekarang mandek dan tidak ada jawaban,” katanya.

Dt. Tumenggung juga menyinggung keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat yang menurutnya semakin memperkuat pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah adat di Kuansing, tukasnya.(RA).

















Exit mobile version