MENTAWAI,metrosumatra.com.
— Seorang Warga Negara Asing asal Italia berinisial GFS dilaporkan ke Polres Kepulauan Mentawai atas dugaan pemakaian kayu mangrove atau bakau tanpa izin. Laporan itu dibuat oleh seorang wartawan pada Kamis, 3 September 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang diterima Satreskrim Polres Kep. Mentawai, pelapor bernama Dedi Arja Putra, 39, warga Dusun Masokut, Desa Beriulou, Kec. Sipora Selatan yang berprofesi sebagai wartawan.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Gobik, Desa Bosua, Kec. Sipora Selatan, Kab. Kepulauan Mentawai.
Terlapor dalam aduan ini adalah Sdr. Gian Franco Simone, WNA asal Italia.
“Dugaan yang saya laporkan adalah adanya aktivitas memakai kayu mangrove atau bakau tanpa izin. Lokasinya di Dusun Gobik, Desa Bosua. Ini sudah meresahkan warga karena mangrove itu fungsi ekologisnya sangat penting untuk pesisir kita,” ujar Dedi Arja Putra saat dikonfirmasi usai membuat laporan.
Dedi menyebut, mangrove di wilayah pesisir Sipora Selatan selama ini menjadi pelindung alami abrasi dan tempat mencari ikan warga.
“Sebagai wartawan dan warga Mentawai, saya punya tanggung jawab untuk melapor. Jangan sampai hutan mangrove kita rusak hanya karena kepentingan pribadi,” lanjutnya.
Laporan tersebut diterima dan diregister oleh penyidik pembantu Bripda Raja Surya Hakim, NRP 03110195.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Kepulauan Mentawai belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan.
Upaya konfirmasi juga masih dilakukan kepada pihak terlapor, Gian Franco Simone. Hingga saat ini yang bersangkutan belum dapat dimintai tanggapan.
“Mangrove itu jantungnya pesisir. Sekali ditebang, dampaknya abrasi, rusaknya tempat pemijahan ikan, sampai banjir rob. Apalagi kalau dilakukan tanpa izin dan oleh pihak asing, ini harus diproses tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Riko.
Ia mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan KLHK untuk segera turun melakukan pengecekan di lapangan.
Ancaman Hukum
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, setiap orang yang melakukan penebangan atau pemanfaatan hasil hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan lingkungan di Kepulauan Mentawai yang belakangan sering disorot karena aktivitas di wilayah pesisir.
Polres Kep. Mentawai menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku(Fais)
