Pagaruyung, metrosumatra.com.
— DPRD Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026, Kamis (17/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Batusangkar, Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, wali nagari serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 telah melalui rangkaian pembicaraan tingkat pertama hingga memasuki pembicaraan tingkat kedua. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
Rangkaian pembahasan diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 pada Senin (7/9/2026), kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Selasa (8/9/2026).
Selanjutnya, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Kamis (10/9/2026). Pembahasan tingkat pertama kemudian dilanjutkan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 11 hingga 15 September 2026.
Pembahasan tersebut kemudian dilanjutkan dengan perumusan hasil pembahasan serta pendapat akhir fraksi pada 16 September 2026. Hasil seluruh pembahasan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan DPRD pada rapat paripurna hari ini.
Dalam laporan hasil pembicaraan tingkat pertama, juru bicara Badan Anggaran DPRD Tanah Datar Nurhamdi Zahari Dt I.M. Nan Bapayuangan Ameh menyampaikan sejumlah hasil kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp1.154.371.815.074 disepakati menjadi Rp1.268.839.394.021. Sementara belanja daerah mengalami perubahan dari Rp1.151.371.815.074 menjadi Rp1.370.623.372.468,30.
Dengan demikian, setelah pembahasan terdapat surplus/defisit sebesar Rp101.783.978.447,30. Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan disepakati sebesar Rp105.983.978.447,30, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp4,2 miliar.
Pembiayaan netto dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp101.783.978.447,30. Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Dari sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) disepakati sebesar Rp189.802.505.995. Pendapatan tersebut terdiri dari pajak daerah Rp56.608.954.356, retribusi daerah Rp80.662.874.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp23.689.696.185, serta lain-lain PAD yang sah Rp28.840.981.454.
Sementara pendapatan transfer mencapai Rp1.077.833.351.290, yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp1.046.220.463.148 dan transfer antar daerah sebesar Rp31.612.888.142. Selain itu, terdapat lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1.203.536.736.
Pada sisi belanja, belanja operasi disepakati sebesar Rp1.066.203.447.672. Belanja tersebut meliputi belanja pegawai Rp642.917.818.457, belanja barang dan jasa Rp391.131.406.045, belanja subsidi Rp260 juta, belanja hibah Rp24.387.509.170 dan belanja bantuan sosial Rp7.506.714.000.
Belanja modal disepakati sebesar Rp147.898.406.786, yang antara lain mencakup belanja modal peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp87.595.871.565.
Sementara belanja tidak terduga sebesar Rp9.283.803.164,30 dan belanja transfer sebesar Rp147.237.714.846.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah perangkat daerah juga mengalami penyesuaian anggaran. Di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari Rp456.335.281.763 menjadi Rp456.181.705.763, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan menjadi Rp138.664.811.467.
Beberapa perangkat daerah mengalami penambahan anggaran, seperti BPBD dari Rp7.359.867.968 menjadi Rp7.384.867.968, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dari Rp5.656.325.562 menjadi Rp5.681.325.562, serta Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dari Rp20.358.103.893 menjadi Rp20.408.103.893.
Setelah laporan Badan Anggaran disampaikan, Ketua DPRD meminta persetujuan anggota dewan terhadap hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan DPRD.
Selanjutnya, konsep berita acara persetujuan bersama DPRD dan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 dibacakan oleh Sekretaris DPRD Tanah Datar Harfian Fikri, S.Sos. Persetujuan bersama kemudian dituangkan dalam berita acara dan dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Bupati bersama pimpinan DPRD.
Setelah proses persetujuan bersama selesai, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dengan selesainya pendapat akhir tersebut, rangkaian pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Tanah Datar dinyatakan selesai.
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra kemudian menutup rapat paripurna dengan menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Forkopimda, anggota DPRD, serta seluruh undangan dan insan pers yang telah mengikuti seluruh rangkaian rapat. Rapat ditutup dengan mengucapkan “Alhamdulillahirabbil’alamin” dan ketukan palu sebanyak tiga kali.(STM)
