Indeks
Daerah  

Fraksi PKS DPRD Payakumbuh Beri Catatan Kritis terhadap Empat Ranperda, Soroti Efisiensi Birokrasi hingga Kepastian Hukum

Payakumbuh – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam rapat paripurna DPRD. Melalui juru bicara Fraksi PKS, Hamdi Agus, ST, fraksi tersebut menyampaikan apresiasi sekaligus sejumlah catatan kritis agar setiap regulasi yang disusun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Dalam pandangannya, Fraksi PKS menilai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan langkah yang perlu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan organisasi pemerintahan saat ini.

Meski demikian, Fraksi PKS meminta penjelasan pemerintah mengenai perubahan tipologi Dinas Lingkungan Hidup yang hanya ditingkatkan dari tipe C menjadi tipe B. Menurut fraksi tersebut, berdasarkan hasil pemetaan pada tahun 2016, perangkat daerah tersebut sebenarnya memiliki kriteria sebagai dinas tipe A sehingga perlu dijelaskan dasar pertimbangan pemerintah.

Selain itu, Fraksi PKS juga mempertanyakan apakah perubahan struktur organisasi tersebut akan berdampak pada penambahan jabatan struktural serta konsekuensi terhadap beban fiskal daerah. Hal ini dinilai penting mengingat pemerintah daerah juga dituntut melakukan penyederhanaan birokrasi dan menjaga proporsi belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan nasional.

“Perubahan struktur organisasi hendaknya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjadi stimulus bagi aparatur sipil negara untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hamdi Agus.

Terkait Ranperda pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Payakumbuh Tahun 2018–2038, Fraksi PKS berharap regulasi pengganti tetap mengedepankan kepentingan masyarakat secara luas.

Fraksi PKS juga meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai kebijakan zonasi yang nantinya akan diatur melalui peraturan kepala daerah. Menurut mereka, kebijakan tersebut harus mampu mengantisipasi potensi konflik agraria, sengketa pertanahan, maupun dampaknya terhadap iklim investasi di Kota Payakumbuh.

Sementara itu, terhadap Ranperda pencabutan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Fraksi PKS mempertanyakan bentuk regulasi pengganti yang akan diterbitkan serta bagaimana kedudukan dan keberlangsungan lembaga kemasyarakatan yang telah ada saat ini setelah perda tersebut dicabut.

Di sisi lain, Fraksi PKS memberikan apresiasi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Menurut mereka, kehadiran regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat melalui layanan bantuan hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.

Fraksi PKS berharap penyelenggaraan bantuan hukum nantinya tidak hanya memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Kota Payakumbuh.

Menutup penyampaian pandangan umumnya, Hamdi Agus mengajak seluruh peserta rapat untuk menjadikan momentum menjelang Bulan Suci Ramadan sebagai sarana memperkuat kebersamaan dan meningkatkan kualitas pengabdian dalam membangun Kota Payakumbuh.

Fraksi PKS berharap pembahasan keempat Ranperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, memperkuat pelayanan publik, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas demi terwujudnya Kota Payakumbuh yang semakin maju, tertata, dan sejahtera.

Exit mobile version