Penulis: Muhammad Ikhsan, Nathya Refina Pertiwi (Mahasiswa Magister Kenotariatan, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas) Belajar dari IPO RANS
Entertainment: Sejauh Mana Notaris Bertanggung Jawab atas Keabsahan
Akta Pasar Modal?
Payakumbuh — Pada 10 Juli 2026, PT RANS Entertainment Indonesia Tbk, perusahaan hiburan milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dan menghimpun dana sekitar Rp429,25 miliar. Ramainya perbincangan publik seputar IPO ini mengingatkan pada satu hal yang jarang disorot media: di balik setiap penawaran umum perdana, ada rangkaian akta hukum yang keabsahannya menjadi taruhan bagi para investor.
Siapa yang menjamin bahwa dokumen-dokumen itu mulai dari perubahan anggaran dasar hingga berita acara RUPS benar-benar sah? Jawabannya mengarah pada satu profesi yang jarang disorot media, namun menentukan sah tidaknya seluruh proses go public sebuah perusahaan: notaris.
Notaris: Gatekeeper, Bukan Sekadar Tukang Stempel.
Kedudukan notaris dalam ekosistem pasar modal jauh dari sekadar formalitas administratif.
Sebelum bisa beroperasi di sektor ini, seorang notaris wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lulus ujian khusus pasar modal, dan mengikuti pendidikan berkelanjutan mekanisme kontrol kualitas yang memastikan mereka memiliki kompetensi dan integritas memadai.
Peran itu menjadi krusial karena hampir seluruh syarat pendaftaran IPO ke OJK berbentuk akta otentik: perubahan status perseroan menjadi perusahaan terbuka, berita acara RUPS yang menyetujui pelepasan saham ke publik, hingga perjanjian penjaminan emisi efek. Sekali saja salah satu akta ini cacat formil maupun materiil, seluruh proses IPO berpotensi batal demi hukum risiko yang bisa menjelma kerugian finansial luar biasa besar, baik bagi emiten maupun investor publik yang telanjur menanamkan modalnya.
Karena itu,notaris pasar modal tidak boleh bersikap pasif, hanya mencatat apa yang disampaikan pihak-pihak yang datang menghadap. Merujuk kewajiban “bertindak saksama” dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, para penulis berpendapat notaris dituntut melakukanpemeriksaan mendalam atas dokumen pendukung sebelum akta diterbitkan bukan sekadar formalitas belaka.
Bila kelak terbukti ada kelalaian atau bahkan keterlibatan dalam menyembunyikan fakta material, terdapat tiga jalur hukum yang bisa menjerat notaris sekaligus:
Pertanggungjawaban perdata, Notaris bisa digugat lewat perbuatan melawan hukum jika terbukti lalai atau sengaja membiarkan akta memuat informasi yang tidak benar sehingga merugikan investor. Namun batas ini tidak mutlak secara doktrinal, notaris hanya membuktikan kebenaran formal atas apa yang dinyatakan para pihak, bukan kebenaran materiil dari pernyataan itu sendiri, kecuali ia mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa keterangan tersebut menyesatkan.
Pertanggungjawaban administrasi, Sanksi bisa datang dari dua arah sekaligus: Majelis Pengawas Notaris yang berwenang menjatuhkan hukuman mulai dari peringatan hingga pemberhentian tidak hormat, serta OJK yang dapat mencabut pendaftaran notaris sebagai profesi penunjang pasar modal sanksi terberat yang praktis mengakhiri karier notaris di sektor ini.
Pertanggungjawaban pidana, Ini yang paling serius, dijatuhkan bila terbukti ada unsur kesengajaan (mens rea) misalnya membantu emiten membuat akta RUPS fiktif atau memalsukan tanda tangan pemegang saham. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar berdasarkan ketentuan pidana pasar modal, di luar potensi jerat pasal pemalsuan surat dalam KUHP.
Formal vs Materiil: Di Mana Sebenarnya Batasnya?
Di sinilah letak perdebatan paling pelik dalam pembahasan ini. Di satu sisi, tidak adil rasanya bila seluruh kesalahan manipulasi data emiten ditimpakan kepada notaris sebab notaris bukan lembaga penyidik yang punya kewenangan investigasi atau keahlian forensik digital. Di sisi lain, dalam ekosistem pasar modal yang sarat risiko publik, standar “kebenaran formal” semata dinilai sudah tidak lagi memadai.
Jalan tengah yang ditawarkan kajian ini adalah konsep kebenaran formal yang diperluas lewat prinsip reasonable due diligence kehati-hatian yang wajar. Notaris tidak boleh bersikap abai atau sekadar menjadi “stempel legalisasi” korporasi. Begitu ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang kasat mata antara dokumen anggaran dasar dan dokumen RUPS perubahan, notaris dinilai wajib menolak membuat akta tersebut siapa pun kliennya, sebesar apa pun nama perusahaannya.
IPO RANS Entertainment dan Akuntabilitas Notaris: Menjaga Keabsahan Akta demi Perlindungan Investor
