Indeks
Daerah  

Kasat Lantas Tanah Datar: Balik Nama Kendaraan Wajib Ganti BPKB Baru, Berlaku Nasional

Sungaitarab, metrosumatra.com.

– Ketentuan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mengharuskan penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru ternyata tidak hanya berlaku di Sumatera Barat, tetapi juga berlaku secara nasional bagi wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan.

Hal itu dijelaskan Kasat Lantas Polres Tanah Datar, Iptu Wendrizal, saat menjawab pertanyaan masyarakat Nagari se-Kecamatan Sungai Tarab dalam kegiatan sosialisasi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama yang digelar UPT Samsat Batusangkar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanah Datar, Rabu (28/10/2026), di Kantor Camat Sungai Tarab.

Wendrizal mengakui, tingginya biaya pengurusan BPKB baru menjadi keluhan masyarakat. Menurutnya, salah satu penyebab biaya yang harus dikeluarkan cukup besar adalah karena wajib pajak menggunakan jasa biro pengurusan atau calo, bukan mengurus sendiri melalui Ditlantas Polda Sumatera Barat.

Ia menjelaskan, kebijakan pemutihan atau keringanan pajak kendaraan yang diberikan pemerintah belum tentu sejalan dengan ketentuan kepolisian mengenai penggantian BPKB saat balik nama. Jika sebelumnya masyarakat cukup melakukan mutasi atau perubahan data pada BPKB, kini proses balik nama mengharuskan penggantian buku baru untuk keperluan identifikasi kendaraan. Ketentuan tersebut, tegasnya, berlaku di seluruh Indonesia.

Terkait biaya resmi, Wendrizal menyebutkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan BPKB baru sebesar Rp225.000 bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor dan Rp375.000 untuk kendaraan roda empat. Karena itu, jika masyarakat diminta membayar hingga Rp2 juta sampai Rp3 juta, biaya tersebut perlu diperjelas peruntukannya. Ia mengimbau wajib pajak mengurus sendiri atau meminta bantuan keluarga agar tidak terbebani biaya jasa yang tinggi.

Sementara itu, potensi penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tanah Datar mencapai sekitar Rp30 miliar per tahun. Sejak 2025, penerimaan tersebut disebut telah langsung masuk ke kas daerah Tanah Datar. Informasi mengenai pajak kendaraan juga tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, petugas Jasa Raharja di Samsat Batusangkar, Febi Setiawan, menyampaikan bahwa Jasa Raharja wilayah Bukittinggi setiap tahun membayarkan santunan kecelakaan sekitar Rp22,5 miliar bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan di wilayah Tanah Datar.

Ia menyebutkan, kondisi jalan yang rusak dan berlubang menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas. Kerusakan jalan dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna kendaraan, terutama pengendara sepeda motor.

Keluhan masyarakat terhadap kondisi jalan yang rusak berat di Tanah Datar pun patut menjadi perhatian serius pemerintah, baik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat maupun Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Perbaikan jalan perlu menjadi prioritas demi keselamatan pengguna jalan dan mencegah jatuhnya korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas. (MW)

















Exit mobile version