Indeks
Daerah  

Kejari Kuansing Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan Negara, Tawarkan Emas Senilai Rp280 Juta Lebih

Teluk Kuantan,metrosumatra.com.

– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi akan menggelar lelang serentak barang rampasan negara pada Rabu, 12 Agustus 2026. Lelang tersebut dilaksanakan secara terbuka sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan barang rampasan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, M. Harun Sunadi, SE, SH, MH, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Raden Muhammad Shandy, SH, MH, menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Teluk Kuantan, Senin (3/8/2026).

Menurut Shandy, barang rampasan yang akan dilelang berupa emas dengan rincian sebagai berikut:

  • 22 pentolan emas dengan total berat 120,88 gram, memiliki nilai limit sebesar Rp273.366.000.
  • 1 pentolan emas dengan berat 3,29 gram, dengan nilai limit sebesar Rp7.440.000.

“Lelang ini dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Shandy.

Ia mengajak masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang tersebut melalui mekanisme resmi sehingga memiliki kesempatan memperoleh barang rampasan negara secara sah,ujar Jaksa Shandy.

Masyarakat juga diimbau untuk terus memantau informasi mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, serta jadwal pelaksanaan lelang melalui kanal media sosial resmi Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi agar memperoleh informasi yang akurat dan terbaru, tutupnya.(RA).

Exit mobile version