Indeks

















Daerah  

MoU Pemkab Kuansing dan Kantor Pertanahan, Percepat Layanan Pertanahan dan Kepastian Data Tanah

Teluk Kuantan,metrosumatra.vom.

– PLT Bupati Kuansing H. Muklisin memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Jumat 21/8/2026 pagi.





Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam mendorong pelayanan pertanahan yang lebih cepat, tertib, terintegrasi, sekaligus memberikan kepastian terhadap data dan administrasi bidang tanah di Kabupaten Kuansing.

Dalam kesempatan tersebut, H. Muklisin menegaskan bahwa persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan sertifikat, tetapi juga menyangkut kepastian data, legalitas, serta tertib administrasi yang sangat penting bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Menurutnya, kolaborasi antara Pemkab Kuansing dan Kantor Pertanahan diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang semakin mudah dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Kita ingin pelayanan kepada masyarakat semakin baik, semakin cepat dan tentunya memberikan kepastian. Dengan adanya kerja sama ini, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan bisa saling mendukung dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Kuansing,” ujar H. Muklisin.

Selain penandatanganan MoU, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan launching layanan pertanahan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Abdul Rajab N., S.H., M.H. menjelaskan bahwa salah satu hal penting yang berkaitan dengan layanan pertanahan adalah Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

NIB merupakan nomor unik yang diberikan kepada setiap bidang tanah sebagai identitas dalam sistem administrasi pertanahan. Dengan adanya identifikasi yang jelas, satu bidang tanah dapat dikenali secara lebih akurat berdasarkan data dan lokasi bidang tersebut.

“Nomor Identifikasi Bidang ini penting karena setiap bidang tanah memiliki identitas. Jadi kita bisa mengetahui dan mengelola data bidang tanah secara lebih tertib dan terintegrasi,” jelas Abdul Rajab.

Ia menambahkan, penguatan layanan dan pemutakhiran data pertanahan menjadi bagian penting dalam menciptakan administrasi pertanahan yang lebih tertib, sekaligus meminimalisir potensi persoalan akibat ketidakjelasan data bidang tanah.

Kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada seremoni MoU, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kuansing.

Dari data tanah yang tertib, kepastian hukum semakin kuat. Dari pelayanan yang cepat, masyarakat semakin mudah mendapatkan haknya.

H. Muklisin dalam kegiatan tersebut didampingi Pj Sekda Kuansing Drs. Muradi, M.Si., serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Kuansing Dr. H. Masrul Hakim, S.Ag., M.Pd.I, turut hadir.(RA).

















Exit mobile version