Indeks
Daerah  

Muhidi Sosialisasikan Perda RPPLH, Ajak Masyarakat Peduli Kelestarian Lingkungan

Padang, metrosumatra.com.

– Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, M.M., menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), di Aula Rumah Dinas Ketua DPRD Sumbar, Sabtu (17/10/2026).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ruang dialog antara pihak legislatif dan elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.

Dalam sambutannya, Muhidi menegaskan bahwa perlindungan sumber daya alam merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kesadaran dan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian penting dalam setiap aktivitas pembangunan di Sumatera Barat.

Ia juga menyoroti pentingnya pengendalian pencemaran serta upaya mitigasi bencana lingkungan. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang dapat berdampak terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini, masyarakat diharapkan semakin memahami arah kebijakan dan ketentuan mengenai perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong perilaku yang lebih peduli terhadap kebersihan, kelestarian alam, dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

Muhidi berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup, baik melalui tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari maupun partisipasi dalam menjaga lingkungan di wilayah masing-masing. Sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dinilai penting agar pembangunan berjalan selaras dengan upaya pelestarian alam.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pelaksanaan Perda RPPLH dapat semakin dipahami dan didukung oleh masyarakat. Dengan demikian, pembangunan Provinsi Sumatera Barat dapat berlangsung secara berkelanjutan serta mampu mewujudkan lingkungan hidup yang sehat, asri, dan lestari bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang.(MM)

















Exit mobile version