Indeks

















Daerah  

Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 Ditandatangani di Paripurna DPRD Tanah Datar

Pagaruyung,metrosumatra.com.

Sebagaimana DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.





Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Jumat (28/8/2026).

Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra pimpin sidang yang didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahri dan Kamrita serta dihadiri 29 anggota DPRD. Hadir pula Bupati Tanah Datar Eka Putra, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, wali nagari serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra mengatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 merupakan hasil dari serangkaian pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanah Datar.

“Pembahasan telah berlangsung sejak 6 hingga 27 Agustus 2026. Selanjutnya, hari ini, 28 Agustus 2026, dilanjutkan dengan penandatanganan dan penetapan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya.

Sebelum penandatanganan, Sekretaris DPRD Tanah Datar Alfian Fikri membacakan Nota Kesepakatan untuk diketahui seluruh peserta rapat paripurna.

Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD, ketua fraksi serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 hingga dapat disepakati dan ditandatangani bersama.

“Terima kasih kepada kita semua yang terlibat dalam KUA-PPAS Perubahan ini. Sungguh menjadi kebanggaan bahwa proses penyusunan dan pembahasan dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen tersebut,” kata Bupati.

Menurut Eka Putra, setelah disepakati dan ditandatangani, KUA-PPAS Perubahan tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ia menjelaskan, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan. Perubahan dilakukan karena terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan asumsi dan target awal dalam APBD perlu disesuaikan kembali.

“Pelaksanaan perubahan KUA-PPAS dipengaruhi beberapa faktor sehingga terpenuhi persyaratan untuk melakukan perubahan. Ini merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan yang disebabkan beberapa kondisi, sehingga apa yang menjadi target awal dalam APBD dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan tersebut,” jelasnya.

Eka Putra menambahkan, perubahan KUA-PPAS juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Dalam ketentuan tersebut, perubahan APBD dapat dilakukan antara lain apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

“Beberapa asumsi yang mendasari Perubahan KUA-PPAS ini di Tanah Datar adalah perubahan asumsi indikator makro ekonomi, penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan, pemanfaatan anggaran lanjutan pelaksanaan program, serta mengakomodir program, visi dan misi kepala daerah dan Asta Cita Nasional,” terangnya.

Bupati juga meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk proaktif dan responsif mengikuti seluruh tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Hal tersebut dinilai penting agar seluruh proses dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keberhasilan pembangunan Kabupaten Tanah Datar merupakan perwujudan sinergi kinerja Pemerintah Daerah, DPRD, masyarakat dan dunia usaha. Semua diukur dari indikator visi dan misi serta direfleksikan dalam target RKPD dan KUA-PPAS setiap tahunnya,” ujarnya. (STM)

















Exit mobile version