Indeks
Daerah  

Pemkab Kuansing Kembali Fasilitasi Penyelesaian Sengketa PT RAPP dan Masyarakat Adat Koto Baru

Teluk Kuantan,metrosumatra.com.

— Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kembali memfasilitasi rapat lanjutan penyelesaian sengketa lahan antara PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan masyarakat adat Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir. Rapat yang merupakan pertemuan ketiga tersebut dipimpin Plt Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, dan berlangsung di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi, Kamis (1/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Kuansing menegaskan bahwa posisi pemerintah daerah adalah sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian sengketa sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, para pihak telah menyepakati sejumlah poin, di antaranya menjaga kondusivitas, serta merencanakan peninjauan langsung ke lapangan. Namun, agenda turun lapangan kali ini disepakati untuk terlebih dahulu dilanjutkan dengan pembicaraan bersama guna memperjelas persoalan dan tuntutan masing-masing pihak.

Plt Bupati H. Muklisin meminta seluruh pihak menjaga komitmen dan mengedepankan musyawarah agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik baru. Ia mengingatkan bahwa kedua belah pihak bertanggung jawab menjaga situasi tetap kondusif dan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat. Pemkab Kuansing, katanya, akan terus membuka ruang mediasi sepanjang berada dalam kewenangan pemerintah daerah serta berkoordinasi dengan Forkopimda apabila diperlukan.

Perwakilan masyarakat adat Koto Baru menyampaikan bahwa tuntutan utama berkaitan dengan hak masyarakat atas wilayah adat yang selama ini menjadi bagian dari kawasan konsesi PT RAPP. Masyarakat menyampaikan tuntutan pengembalian lahan sekitar 3.000 hektare, khususnya wilayah RT 15, dari keseluruhan areal RAPP yang berada di desa Koto Baru Singingi Hilir. Selain persoalan lahan, masyarakat juga menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kontribusi perusahaan, pembangunan rumah adat, pembangunan tribun, jembatan Sungai Singingi, serta pengaspalan jalan lintas desa. Masyarakat berharap terdapat kepastian mengenai status dan masa berlaku konsesi serta penyelesaian yang memberikan kejelasan atas hak masyarakat.
Masyarakat juga mempertanyakan pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan selama keberadaan PT RAPP di wilayah tersebut. Mereka meminta agar pembahasan mengenai CSR dilakukan secara lebih konkret, termasuk usulan kontribusi sebesar Rp500 juta per tahun. Masyarakat menegaskan bahwa tuntutan tersebut diharapkan dapat dibicarakan melalui musyawarah dan tidak mengarah pada tindakan yang dapat memicu konflik. Mereka juga mengapresiasi Pemkab Kuansing yang telah memfasilitasi pertemuan untuk ketiga kalinya.

Sementara itu, Manager Humas RAPP Kuansing-Kampar, Erwan Jumandri, menjelaskan bahwa areal yang menjadi objek pembahasan merupakan kawasan hutan yang konsesinya diberikan oleh pemerintah pusat kepada PT RAPP, bukan HGU. Terkait berbagai permintaan masyarakat, termasuk lahan dan CSR, RAPP menyatakan perlu melakukan pembahasan internal dan koordinasi dengan pihak terkait karena tidak seluruh tuntutan dapat diberikan jawaban dalam pertemuan tersebut. RAPP juga menyampaikan bahwa program CSR untuk masyarakat Koto Baru telah dilakukan setiap tahun, termasuk dukungan terhadap sejumlah kegiatan dan permohonan masyarakat.

Untuk mempercepat penyelesaian, Plt Bupati meminta agar pembahasan mengenai CSR dapat segera dilakukan pada minggu berikutnya antara perwakilan masyarakat dan PT RAPP, dengan Pemkab Kuansing siap memfasilitasi. Sementara persoalan lahan akan tetap diproses melalui mekanisme yang sesuai. Dari pihak Kejaksaan disampaikan bahwa apabila menyangkut perubahan atau pelepasan kawasan konsesi, terdapat kewenangan kementerian terkait, sedangkan penghentian kegiatan pada prinsipnya memiliki mekanisme hukum tersendiri, kecuali terdapat kesepakatan para pihak. Musyawarah dinilai menjadi ruang untuk mempertemukan tuntutan masyarakat dengan kewajiban serta kewenangan perusahaan.

Dalam rapat tersebut, unsur kepolisian dan TNI juga mengimbau kedua belah pihak memanfaatkan forum yang telah disediakan untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Kapolsek Singingi Hilir berharap forum mediasi dapat terus digunakan untuk mencari penyelesaian, sementara pihak TNI menilai komunikasi yang terbuka merupakan bagian penting dalam mencegah berkembangnya konflik. Pemkab Kuansing menegaskan akan terus memfasilitasi proses penyelesaian sengketa dengan mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, serta menjaga kondusivitas masyarakat.(RA).

















Exit mobile version