Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi dalam rangka pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Payakumbuh, Senin (23/2/2026).
Melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun 2026, sebanyak 3.156 pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal maupun kelompok pekerja yang memiliki risiko kerja cukup tinggi.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh Yasril, S.ST., M.T., Kepala Bidang Tenaga Kerja Riko Ekaputra, S.E., M.M., Mediator Hubungan Industrial Aldi Safdiarton, S.H., serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial beserta jajaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh, Yasril, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Pekerja rentan merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perhatian karena sebagian besar bekerja pada sektor informal dengan tingkat risiko yang cukup tinggi dan belum seluruhnya mampu memberikan perlindungan jaminan sosial secara mandiri. Karena itu, melalui dukungan APBD, pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kepada mereka,” ujar Yasril.
Menurutnya, kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi pekerja maupun keluarganya apabila menghadapi risiko kecelakaan kerja ataupun risiko sosial lainnya yang menjadi cakupan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Harapan kami, perlindungan ini tidak hanya memberikan manfaat ketika terjadi risiko dalam pekerjaan, tetapi juga memberikan ketenangan bagi pekerja dan keluarganya. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja rentan,” katanya.
Yasril menambahkan, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari sinergi antarlembaga dalam memastikan program perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan secara tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi sinergi dan dukungan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi. Dengan kolaborasi yang baik, kita berharap perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Payakumbuh dapat terus diperkuat dan semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok masyarakat yang bekerja pada sektor informal dan memiliki keterbatasan dalam memperoleh perlindungan secara mandiri.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan sosial di Kota Payakumbuh. Dengan terlindunginya 3.156 pekerja rentan melalui pembiayaan iuran dari APBD Tahun 2026, pemerintah berharap manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Sinergi antara Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Disnakerperin dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi diharapkan terus berlanjut guna mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih luas, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Kota Payakumbuh.
Pemko Payakumbuh Lindungi 3.156 Pekerja Rentan melalui MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan
