Indeks
Daerah  

PETI Kocar-kacir di Cerenti, Rakit Ilegal Dibakar Polisi

KUANTANSINGINGI,metrosumatra.com.

— Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Kuantan, Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, digerebek aparat gabungan, Selasa (29/9/2026).

Patroli yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cerenti IPDA Toni, S.E., bersama personel Polsek Cerenti, unsur UPIKA, Satpol PP, Damkar dan BPBD itu dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan depan Arena Pacu Jalur Nyiur Malambai.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Debi Setiawan, S.H., M.H., mengatakan petugas menemukan delapan unit rakit PETI yang sedang beroperasi di Sungai Batang Kuantan.

“Personel bersama UPIKA Kecamatan Cerenti melakukan patroli ke lokasi yang dilaporkan masyarakat. Saat tiba di tepian Sungai Kuantan, ditemukan delapan unit rakit PETI yang sedang digunakan untuk aktivitas penambangan emas,” ujar IPTU Debi.

Namun, sebelum petugas mencapai titik lokasi, tujuh rakit PETI berhasil melarikan diri menggunakan mesin pendorong. Satu rakit yang masih berada di lokasi langsung ditindak tegas.

Petugas merusak dan membakar rakit beserta peralatan mesin stingkai yang digunakan agar tidak dapat dipakai kembali untuk aktivitas tambang ilegal.

“Terhadap satu unit rakit PETI yang ditemukan di lokasi, petugas melakukan perusakan dan pembakaran terhadap rakit beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas mesin stingkai sehingga tidak dapat digunakan kembali,” jelasnya.

Selain di depan Arena Pacu Jalur Nyiur Malambai, tim gabungan juga melakukan pengecekan di aliran Sungai Batang Kuantan depan SD Negeri 003 Desa Pulau Jambu. Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas PETI di lokasi tersebut.

Dalam operasi itu tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke Mapolsek Cerenti.

Kapolsek Cerenti menegaskan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan guna menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap aktivitas PETI melalui Layanan Kepolisian 110.(RA).

















Exit mobile version