TELUK KUANTAN,metrosumatra.com.
– Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Muklisin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kuansing, Jumat (31/7/2026) petang.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, S.Si., didampingi Wakil Ketua II Romi Alfisah Putra, S.E., M.Si. Dari total 35 anggota DPRD, sebanyak 26 orang hadir sehingga rapat memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Kuansing H. Muklisin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan serta pendapat akhir yang telah disampaikan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan perhatian, masukan, dan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan akuntabel,” ujar Muklisin.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, S.Si., mengatakan bahwa pendapat akhir DPRD merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran yang dijalankan secara objektif guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui pembahasan yang telah dilaksanakan, DPRD berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi wujud akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” kata Satria.
Rapat paripurna sempat diwarnai interupsi dari Anggota Fraksi PKB DPRD Kuansing, Desi Masyandita. Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat, yakni Satria Mandala Putra dan Romi Alfisah Putra, menjelaskan bahwa substansi yang disampaikan telah dibahas pada tahapan rapat fraksi dan komisi.
Keduanya juga menyampaikan bahwa dalam rapat internal DPRD, Desi Masyandita telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan atau mencantumkan catatan dalam pendapat akhir fraksi. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan sehingga pembahasan dinilai telah selesai sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan, peserta rapat paripurna secara bulat menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai bagian dari tahapan akhir penyelesaian pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025.
Turut hadir dalam rapat tersebut Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Drs. Muradi, M.Si., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.(RA).
