Indeks
Daerah  

Polres Kepulauan Mentawai Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tiga Tersangka Diamankan

MENTAWAI,metrosumatra.com.

– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah di wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai.

Pengungkapan tiga kasus tersebut disampaikan melalui siaran pers Polres Kepulauan Mentawai tertanggal 3 November 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial B.E.M, H.N, dan J.P.

Ketiga kasus tersebut terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2026, di wilayah Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam kasus pertama, polisi mengamankan tersangka berinisial B.E.M sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Sioban–Katiet. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit mobil Mitsubishi Colt T120SS warna hitam beserta kunci kontak, satu lembar STNK, serta 10 jeriken berukuran 35 liter berisi BBM jenis Pertalite bersubsidi dengan total 350 liter.

Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial H.N yang diamankan sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Raya Sioban. Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Mitsubishi Colt FE71L warna kuning, satu lembar STNK, tiga drum berukuran 200 liter berisi Pertalite sebanyak 600 liter, 14 jeriken berukuran 35 liter sebanyak 490 liter, satu jeriken 60 liter, satu jeriken 30 liter, serta satu unit telepon genggam.

Dengan demikian, total BBM yang diamankan dalam kasus kedua mencapai 1.180 liter.

Sementara itu, dalam kasus ketiga, petugas mengamankan tersangka berinisial J.P sekitar pukul 13.48 WIB di Jalan Raya Sioban, Kecamatan Sipora Selatan.

Dari tersangka, polisi menyita satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam, satu lembar STNK, serta tiga jeriken berukuran 35 liter berisi Pertalite bersubsidi dengan total 105 liter.

Secara keseluruhan, dari tiga kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.635 liter BBM jenis Pertalite bersubsidi, tiga unit kendaraan roda empat, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Berdasarkan modus operandi yang diungkap dalam siaran pers, para pelaku diduga mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU PT Ekindo Putera Andalas menggunakan kendaraan pikap. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke dalam jeriken yang telah disiapkan untuk kemudian dijual secara eceran kepada pedagang ketengan.

Untuk perkembangan penanganan perkara, dua kasus masih dalam proses penyidikan. Sementara satu perkara lainnya telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai pada tahap I.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.(Fais)

















Exit mobile version