KUANTANSINGINGI,metrosumatra.com.
– Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) melalui jajaran Polsek terus memperketat upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dilakukan dengan menyebarkan Maklumat Kapolres Kuansing sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait larangan pertambangan tanpa izin.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan personel Polsek Benai, Polsek Cerenti, dan Polsek Kuantan Mudik pada Sabtu (26/9/2026). Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus merusak lingkungan.
Di wilayah hukum Polsek Benai, personel kepolisian mendatangi masyarakat untuk menyampaikan Maklumat Kapolres Kuansing mengenai larangan aktivitas PETI. Warga diminta tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi serupa dilakukan jajaran Polsek Cerenti. Polisi menyampaikan larangan PETI sekaligus mengajak masyarakat berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari Program Prioritas Kapolri Nomor 5 tentang pemantapan kinerja pemeliharaan kamtibmas.
Sementara di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, personel menyebarkan Maklumat Kapolres Kuansing kepada masyarakat di Desa Luai, Kecamatan Kuantan Mudik. Dalam kegiatan tersebut, polisi memberikan pemahaman mengenai dampak aktivitas PETI terhadap lingkungan serta konsekuensi dari kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin merupakan kegiatan yang dilarang.
“Pertambangan emas tanpa izin merupakan kegiatan yang dilarang. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban serta kelestarian lingkungan demi keberlangsungan kehidupan generasi yang akan datang,” ujar AKBP Hidayat Perdana.
Selain memberikan imbauan, kepolisian juga meminta masyarakat turut membantu mencegah aktivitas PETI dengan tidak ikut terlibat serta menyampaikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat dalam menjaga lingkungan dan kelestarian alam. Mari bersama-sama menjaga wilayah Kuantan Singingi agar tetap aman dan lingkungan tetap terpelihara,” tambahnya.
Polres Kuansing bersama jajaran Polsek menyatakan akan terus mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi melalui penyebaran maklumat. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah munculnya aktivitas PETI yang berpotensi mengganggu kamtibmas dan kelestarian lingkungan.(RA)
