Indeks
Daerah  

MEDIASI SENGKETA TANAH DI DESA TUA PEJAT BERHASIL CAPAI KESEPAKATAN DAMAI

Tua Pejat,metrosumatra.com.

27 November 2025 – Pemerintah Desa Tua Pejat bersama unsur terkait melaksanakan rapat mediasi untuk menyelesaikan sengketa tanah antara warga atas nama Sabarudin dan Nurdin Biso. Kegiatan ini berlangsung di Dusun Kemp, Desa Tua Pejat, dan dihadiri oleh sejumlah pihak yang berwenang dalam proses penyelesaian konflik pertanahan di masyarakat.

Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tua Pejat, Pusubiat Oinan, dengan didampingi Ketua BPBD Yonly Frans Siritoitet, anggota BPBD Domikus Sababalat, serta perwakilan keamanan wilayah melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Donny D.M.P. Kehadiran berbagai unsur ini bertujuan memastikan proses mediasi berjalan objektif, transparan, dan mengedepankan musyawarah.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat melaksanakan pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi pokok sengketa. Pengukuran dilakukan untuk memberikan kejelasan batas tanah secara faktual sehingga dapat menjadi dasar yang kuat bagi penyelesaian permasalahan.

Setelah pengukuran ulang dilakukan, kedua pihak menyatakan menerima hasil tersebut dan menyetujuinya sebagai keputusan bersama. Kesepakatan ini menjadi titik akhir dari proses mediasi yang berlangsung kondusif dan penuh musyawarah. Pemerintah Desa Tua Pejat mengapresiasi sikap kooperatif semua pihak sehingga permasalahan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik lebih lanjut.

Melalui penyelesaian ini, Pemerintah Desa berharap masyarakat dapat terus menjaga keharmonisan dan mengutamakan jalur mediasi setiap kali terjadi persoalan yang berkaitan dengan hak atas tanah maupun permasalahan sosial lainnya. Pemerintah Desa juga menegaskan komitmennya untuk selalu hadir membantu penyelesaian sengketa secara adil dan profesional.

Kegiatan mediasi dinyatakan selesai pada pukul 13.30 WIB, dan seluruh proses terdokumentasi dengan baik sebagai bagian dari laporan resmi penyelesaian sengketa tanah di Desa Tua Pejat.(Faiz).