KUANTANSINGINGI,metrosumatra.com.
Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika pada Kamis (17/10/2024) di Kecamatan Singingi Hilir. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial RU (34), pemakai narkotika jenis Shabu, dan berkembang hingga penangkapan tersangka HM (37), yang diduga sebagai pengedar.
Pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 21.45 WIB, Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., berhasil menangkap seorang pemakai narkotika berinisial RU (34) di rumahnya yang terletak di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan “Dalam penangkapan tersebut, Tim Mata Elang menemukan barang bukti berupa satu buah kaca pirex yang di dalamnya terdapat narkotika jenis Shabu, alat hisap (bong), serta beberapa barang lainnya yang disimpan dalam tas selempang coklat di dapur rumah tersangka. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka RU mengakui bahwa ia memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial HM (37), yang berdomisili di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir. RU mengaku membeli Shabu tersebut seharga Rp300.000,” jelas Kasat.
Tersangka RU selanjutnya menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan positif mengandung Amphetamine. Atas perbuatannya, RU disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menindaklanjuti pengakuan RU, Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing bergerak cepat untuk melakukan pengembangan terhadap HM. Sekitar pukul 23.00 WIB, masih pada hari yang sama, tim berhasil menangkap HM di rumahnya di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu buah plastik klip berisi narkotika jenis Shabu dalam kantong baju yang dikenakan HM. Selain itu, ditemukan pula satu bal plastik klip bening kosong dan uang tunai sebesar Rp1.650.000, yang diduga hasil penjualan narkotika. HM mengakui bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M (DPO), yang berdomisili di Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, dengan harga Rp600.000. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka M yang saat ini berstatus DPO. Hasil tes urine terhadap HM juga menunjukkan positif Amphetamine. HM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing, khususnya menjelang Pilkada 2024. “Kami akan terus memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib,” tegas AKP Novris.
“Penangkapan dua tersangka ini menunjukkan keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat, khususnya tersangka M yang kini menjadi buronan. Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat.(H).