Indeks

Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional Dukung Pengesahan Dua Ranperda Strategis Kota Payakumbuh

Payakumbuh – Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional DPRD Kota Payakumbuh menyatakan persetujuannya terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh dalam rapat paripurna, Senin (1/7/2024).

Pendapat akhir fraksi ini disampaikan oleh juru bicara Zainir di hadapan pimpinan dewan, Pj Wali Kota, dan para undangan.

Dalam pandangannya, fraksi menyampaikan bahwa kedua Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2024-2044, telah memenuhi unsur yuridis, sosiologis, dan filosofis untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Fraksi menilai RPJPD sebagai dokumen penting yang harus mengacu pada visi, misi, dan arah kebijakan umum pembangunan. Penyusunannya juga harus berpedoman pada RPJP Nasional, RPJP Provinsi Sumatera Barat, RTRW Nasional, RTRW Provinsi, RTRW Kota Payakumbuh, serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“RPJPD ini menjadi landasan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh, menempatkan manusia sebagai subjek dan objek pembangunan yang berkeadilan,” jelas Zainir.

Fraksi menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik dan Musrenbang RPJPD agar arah pembangunan lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Terkait Ranperda Rencana Pembangunan Industri, Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional menyoroti pentingnya mempertimbangkan kriteria strategis dalam pengembangan kawasan industri.

“Kriteria seperti kondisi lahan, status hukum lahan, akses logistik, ketersediaan sumber air, jaringan telekomunikasi, hingga kepadatan penduduk harus menjadi pertimbangan utama. Hal ini untuk memastikan pembangunan industri berjalan tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat,” tambah Zainir.

Fraksi juga mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian berkelanjutan, kawasan adat, dan hutan lindung agar tidak terdampak oleh pengembangan kawasan industri.

Setelah melalui pembahasan mendalam, Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional menyatakan kedua Ranperda telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Payakumbuh.

“Pembahasan kedua Ranperda ini telah melalui telaah mendalam untuk mengantisipasi potensi gejolak di masyarakat. Kami mendukung penuh langkah strategis ini,” tutup Zainir.

Paripurna berlangsung lancar dan menjadi momentum penting bagi Kota Payakumbuh dalam menyusun fondasi hukum yang kokoh untuk pembangunan berkelanjutan.