Payakumbuh – Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan sejumlah catatan kritis dan harapan dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (05/06/2025), di ruang sidang DPRD setempat.
Ketiga Ranperda yang dibahas mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Payakumbuh 2025–2029, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, serta Ranperda tentang Penanaman Modal.
Dalam pandangan umum yang dibacakan oleh Capt. Harmen, Fraksi KIR meminta Pemerintah Kota Payakumbuh untuk menaruh perhatian serius terhadap batas wilayah antara Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota, yang hingga kini belum memiliki kejelasan secara hukum dari pemerintah pusat.
“Hal ini perlu menjadi prioritas utama untuk diselesaikan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari,” ujar Harmen.
Fraksi KIR juga menyoroti pelayanan kesehatan yang dinilai belum optimal, terutama menyangkut pelayanan BPJS. Harmen mengatakan, masih banyak warga yang mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan menggunakan BPJS, baik di rumah sakit maupun di Puskeskel (Puskesmas Kelurahan).
“Kami menemukan adanya Puskeskel yang tidak beroperasi maksimal karena petugas sering tidak berada di lokasi. Akibatnya, masyarakat kehilangan akses pelayanan kesehatan terdekat dan tercepat,” tambahnya.
Terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, Fraksi KIR meminta penjelasan dari Wali Kota Payakumbuh atas kenaikan belanja tak terduga yang tercatat mencapai 42,26 persen. Fraksi juga mendorong adanya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), baik dari sektor retribusi, investasi, pariwisata, hingga pertanian.
Dalam Ranperda Penanaman Modal, Fraksi KIR mengusulkan adanya penyederhanaan perizinan usaha sekaligus pengawasan lapangan yang lebih ketat. Salah satu sorotan mereka adalah keberadaan sejumlah kafe yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi ketentuan Perda.
“Terdapat dugaan tebang pilih dalam penindakan terhadap pelanggaran izin usaha, sementara sejumlah kafe lainnya masih dibiarkan beroperasi walau melanggar,” kata Harmen.
Fraksi KIR juga menyinggung kondisi pasar tradisional di Payakumbuh yang dinilai sudah tidak layak digunakan. Bangunan yang sudah tua serta minimnya fasilitas seperti toilet umum dan gedung parkir disebut berpotensi menghambat pertumbuhan investasi.
“Pasar Padangkaduduk bahkan bisa dikatakan terbengkalai dan tidak berfungsi maksimal. Kami meminta adanya langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.
Tak luput dari perhatian, kinerja PDAM Tirta Sago juga menjadi sorotan. Fraksi KIR menerima banyak keluhan terkait buruknya distribusi air ke masyarakat, meskipun kota ini memiliki sumber air memadai seperti Batang Tabik dan WTP Batang Agam.
“Kami mengusulkan agar DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji akar permasalahan di tubuh PDAM. Jika perlu, dilakukan reformasi total agar BUMD ini kembali memberikan pelayanan yang profesional,” kata Harmen.
Selain itu, sektor pertanian juga dinilai perlu mendapat perhatian, terutama dalam hal perbaikan irigasi pertanian yang rusak dan menghambat produktivitas petani.
Fraksi KIR menyoroti pula persoalan pengelolaan sampah yang hingga kini belum terselesaikan secara optimal. Mereka meminta Pemkot segera mencari solusi efektif guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Masalah lain yang diangkat adalah soal sejumlah aset yang masih bersengketa antara Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk status tanah Mushalla eks kantor wali kota di Bukik Sibaluik serta Terminal Kota Nan Empat yang dinilai tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Terakhir, Fraksi KIR mengusulkan agar dilakukan penyegaran jabatan bagi pejabat eselon II dan III yang dinilai terlalu lama menjabat di satu posisi. Menurut mereka, hal ini penting demi tercapainya visi dan misi kepala daerah.
“Rotasi dan promosi harus dilaksanakan untuk menghindari kesan adanya pejabat yang merasa tak tergantikan. Ini akan memperlancar roda pemerintahan,” tutup Harmen.
Fraksi KIR berharap seluruh masukan ini dapat menjadi pertimbangan serius bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan ketiga Ranperda yang sedang dibahas. (*)
