Indeks
Daerah  

Tim Elang Kuantan Bekuk Pengguna dan Pengedar Sabu d Dua Lokasi

KUANTANSINGINGI,metrosumatra.com.

– Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kuansing. Seorang pria berinisial YMS (31) berhasil diamankan di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis siang (7/5/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan pinggir kolam ikan Desa Koto Taluk.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.

Sekira pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria bernama YMS(31) yang saat itu diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri sejauh kurang lebih 200 meter ke arah sungai di dekat kolam ikan, namun berhasil ditangkap petugas.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,42 gram, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah pipet kaca pyrex berisikan diduga sabu, serta 1 buah pipet kaca pyrex kosong.

“Tersangka mengakui narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam penyelidikan,” terang Kasat.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Adapun identitas tersangka yakni YMS (31), warga Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka berperan sebagai pengguna atau pemakai narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tutup AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H.

Selanjutnya Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kuansing. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S(44) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 14,87 gram. Pengungkapan dilakukan di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 16.00 WIB. Kamis (7/5/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Jake.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka,” ujar AKP Hasan Basri.

Dijelaskan Kasat, saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial S(44) yang saat itu hendak keluar dari rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar depan rumah, petugas menemukan satu buah kotak amplifier warna putih yang berisikan 28 paket diduga narkotika jenis sabu di atas tempat tidur. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik tersangka dan menemukan foto denah lokasi penyimpanan narkotika.

“Berdasarkan petunjuk dari handphone tersangka, tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar SPBU Desa Jake dan kembali menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka,” terang AKP Hasan Basri.

Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 33 paket diduga narkotika jenis sabu, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, satu buah pipet kaca pyrex kosong, satu buah kotak rokok merk Manchester, satu buah kotak amplifier warna putih, serta satu unit handphone merk OPPO A31 warna biru tosca.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang berinisial HK yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Tersangka mengaku menerima sebanyak 71 paket sabu dengan sistem kerja dan dijanjikan upah sebesar Rp1 juta.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar,” tegas Kasat Resnarkoba.

Polres Kuantan Singingi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.(RA).