Indeks
Daerah  

Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM Membentuk Tim Satgas Terpadu Dalam Rangka Penertiban Aktivitas Penambangan Ilegal di Kabupaten Kuansing

Teluk Kuantan,metrosumatra.com.

– Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby, MM membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu dalam rangka penertiban aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Kuansing. Pembentukan tim tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Multimedia, Teluk Kuantan, Selasa (23/6/2026) pagi.

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati H. Suhardiman Amby dan dihadiri Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SH, SIK, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi, MH, Dandim 0302/Inhu-Kuansing, Asisten I Setda Kuansing Dr. Fahdiansyah, Asisten III Azhar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Delis Martoni, para kepala OPD, camat, kepala desa serta Dubalang Kuantan.

Bupati H. Suhardiman Amby menegaskan bahwa langkah pembentukan Satgas Terpadu tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas akibat aktivitas penambangan tanpa izin.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau saat ini tengah memproses petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang nantinya menjadi landasan dalam pengawasan pertambangan yang lebih ramah lingkungan.

“Juklak dan juknis sedang diproses oleh Plt Gubernur Riau. Minimal ada payung hukum yang bisa menjembatani pengawasan yang ramah lingkungan,” ujar Suhardiman.

Ia menjelaskan, sembari menunggu regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuansing mengambil langkah preventif dengan membentuk Tim Satgas Terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa, hingga Dubalang Kuantan.

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan di lapangan, mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah, serta memastikan aktivitas pertambangan yang ada tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan ekosistem.

Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek sosial di tengah masyarakat.

“Tidak hanya penindakan yang dihadirkan untuk masyarakat Kuansing. Kita juga mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub). Harapan kami, tindak lanjut dari persoalan ini tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” kata Kapolres.

Menurutnya, kehadiran regulasi yang jelas akan menjadi solusi dalam mengatur aktivitas pertambangan sehingga penanganannya dapat berjalan secara terukur dan tidak menimbulkan konflik.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat terkait dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan ilegal.

Ia menyebutkan bahwa praktik pertambangan tanpa izin memiliki efek berantai atau multi effect yang sangat luas, mulai dari kerusakan lingkungan, ancaman bencana, hingga dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Karena itu, Kejari Kuansing mendorong seluruh pihak untuk meningkatkan kesadaran hukum dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan generasi mendatang.

Dengan terbentuknya Satgas Terpadu tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuansing berharap pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara lebih efektif, terpadu, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan serta stabilitas sosial masyarakat.(RA).