Indeks
Daerah  

Bawaslu Mentawai Gelar Rapat Dalam Kantor Bahas Penanganan Pelanggaran Administrasi Pasca Putusan MK 104/2025

Kepulauan Mentawai,metrosumatra.com.

– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) pada Sabtu, 20 September 2025, pukul 08.30 WIB di ruang rapat kantor Bawaslu. Rapat tersebut mengangkat tema “Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XX/2025”.

Narasumber utama dalam kegiatan ini, Yose Hendra, SS., M.Hum, memaparkan pentingnya pemahaman mendalam mengenai implementasi putusan MK yang menjadi dasar hukum baru dalam penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu. Menurutnya, pasca putusan tersebut, Bawaslu di setiap tingkatan perlu memperkuat kapasitas internal agar memiliki keseragaman persepsi dalam penanganan pelanggaran.

“Putusan MK Nomor 104/2025 memberi arah baru dalam tata kelola penyelesaian pelanggaran administrasi. Karena itu, Bawaslu harus segera melakukan penyesuaian, baik dari sisi aturan turunan maupun praktik di lapangan,” ujar Yose Hendra.

Dalam diskusi, turut memberikan pandangan Tulus Chandra Simanungkalit selaku Koordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa. Ia menekankan bahwa penguatan prosedur dan konsistensi penerapan aturan menjadi kunci agar tidak terjadi multitafsir dalam menangani kasus pelanggaran administrasi.

Sementara itu, Perius Sabaggalet, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, menambahkan bahwa sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi aspek penting. “Kita tidak hanya bicara soal teknis penyelesaian, tetapi juga pencegahan melalui edukasi masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran yang berulang,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Nasrullah Siritoitet, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi, menyampaikan melalui wawancara telepon bahwa rapat ini menjadi langkah strategis dalam menguatkan soliditas Bawaslu Mentawai.

“Bawaslu Mentawai harus siap dengan segala kemungkinan yang muncul di lapangan. Dengan adanya putusan MK ini, kita di daerah perlu menyamakan persepsi agar tidak ada keraguan dalam menjalankan kewenangan,” tutur Nasrullah.

Rapat Dalam Kantor tersebut diakhiri dengan penegasan perlunya aturan turunan dari putusan MK sebagai landasan teknis. Bawaslu Mentawai berkomitmen memperkuat koordinasi internal sekaligus meningkatkan peran pencegahan, demi menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu di Kepulauan Mentawai.(Fais)