Daerah  

Bawaslu Tanah Datar Belum Temukan Adanya Pelanggaran

Batusangkar,metrosumatra.com.
Bawaslu sudah kami lakukan terhadap kadis
Alhazah Arrasyidin SHI. Belum terdapat pelanggaran sesuai ketentuan undang undang karena belum ada calon belum masa kampanye.

Hal tersebut disampaikan Anggota Panwaslu Tanah Datar Alhazah Arrasyid SHI ketika menjawab pertanyaan peserta sosialisasi pengawasan pelanggaran Pemilu di Hotel Emersia Senin 1 Okt lalu.

Diakuinya memang akhir akhir ini ada sejumlah pejabat daerah bahkan Kepala Dinas Viral di media sosial yang memposting tentang Politisasi Bansos serta PKH yang mengatas namakan salah satu Calon Bupati.

Kami tidak hanya menunggu laporan dan hanya berada dikantor atau bersifat diam saja. Namun kami dari Panwas Tanah Datar telah melakukan penyelidikan dan cek lapangan kejadiannyersebut memang benar adanya namun dalam unsur unsur yang dilanggar belym.teroenuhi karena pada saat dilakukan aktifitas tersebut belumasyk masa kampanye ujarnya.

Tetapi kalau saat ini atau semenjak pasangan calon telah ditetapkan Tgl ,23 September 2024 terjadinya sudah pasti kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahkan itu bisa diproses lebih lanjut sesuai dengan SKB tiga menteri tentang Netralitas ASN ujarnya pula. Berarti kalau ada yang mengatakan Panwaslu Tanah Datar tidak tanggap dan diam saja dengan viralnya dugaan pelanggaran Pejabat Tanah Datar bahkan itu dilakukan Kepala Dinas atau Camat namun secara aturan main belum termasuk ranah pelanggaran Kampanye.

Mengingat saat ini sudah dalam masa kampanye jangan lagi coba coba melakukan hal tersebut pasti akan kami tindak tegas untuk itu kami ingatkan kepada siapa saja yang diduga melakukan pelanggaran tentang ketentuan pemilu itu segaralah laporkan kepada Panwas Tanah Datar kami segera akan lakukan tindakan janjinya.

Jadi tegasnya kalau Bawaslu tidak meresponbpengaduan masyarakat itu tidak benar karena kami telah lakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Pejabat Negara tersebut.

Kepada masyarakat yang melihat adanya unsur temuan itu silahkan laporkan kepada pihak Panwas kami akan lakukan konfirmasi namun tidak semua dugaannpelanggaran itu akan dijatuhkan sanksi kalau tidak ada pelanggaran tentu tidak ada tindakan ujarnya.

Harapan dalam masa pemilu saat ini tidak ada masyarakat Tanah Datar yang terancam pidana karena tahun lalu ada yg kena pidana kalau ada yg memberikan sogokan akan terancam pudana baik yang menyogok atau yang menerima sogokan tersebut. ( MW).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *