PAYAKUMBUH – Persoalan kesejahteraan tenaga pendidik kembali menjadi sorotan di Kota Payakumbuh. Sebanyak 153 tenaga kependidikan dan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji selama empat bulan terakhir. Kondisi tersebut memicu kritik keras dari DPRD Kota Payakumbuh yang menilai pemerintah daerah lalai dalam menjamin hak para pendidik.
Anggota Komisi C DPRD Kota Payakumbuh, Mesrawati, menyayangkan terjadinya keterlambatan pembayaran gaji tersebut. Menurutnya, persoalan ini mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengelolaan anggaran di sektor pendidikan.
“Guru merupakan ujung tombak pendidikan. Jika hak dasar mereka saja tidak dapat dipenuhi, bagaimana pemerintah ingin mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan di Kota Payakumbuh?” kata Mesrawati saat diwawancarai, Senin (27/4/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Nalfira, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan disebabkan kelalaian administrasi, melainkan adanya perubahan regulasi terkait sumber pendanaan.
Ia menerangkan, sebelumnya honorarium PPPK paruh waktu dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Namun, setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026, dana BOSP tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK paruh waktu.
Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum dapat menjadi alasan yang dapat diterima. Mesrawati, yang juga merupakan mantan kepala sekolah, menegaskan pemerintah daerah seharusnya telah mengantisipasi perubahan regulasi tersebut sejak awal, terlebih setelah kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai diberlakukan secara nasional.
Menurutnya, kebutuhan anggaran untuk membayar gaji 153 PPPK paruh waktu seharusnya sudah dialihkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak lagi bergantung pada dana BOSP.
“Mereka sudah menerima SK PPPK paruh waktu dan tentu berharap memperoleh kepastian kesejahteraan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Jumlahnya hanya 153 orang, bukan angka yang besar. Ini menunjukkan pemerintah belum menjadikan kesejahteraan guru sebagai prioritas anggaran,” tegas politisi Fraksi PAN tersebut.
Mesrawati juga mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh dalam merealisasikan visi peningkatan kualitas pendidikan apabila hak-hak tenaga pendidik belum mampu dipenuhi secara optimal.
Ia mengingatkan, persoalan keterlambatan pembayaran honor bukanlah yang pertama kali terjadi. Pada tahun sebelumnya, honor guru PAUD dan guru mengaji juga sempat tertunda hingga lima bulan akibat alasan transisi regulasi. Bahkan, menurutnya, pada tahun anggaran 2026 alokasi untuk honor guru PAUD dan guru mengaji juga tidak lagi tercantum dalam anggaran.
“Kami di Komisi C sudah berkali-kali mengingatkan Dinas Pendidikan sebagai mitra kerja agar persoalan seperti ini tidak terus berulang. Jangan sampai kesalahan yang sama terjadi setiap tahun. Kalau kesejahteraan pendidik saja tidak menjadi perhatian, maka komitmen meningkatkan mutu pendidikan hanya akan menjadi slogan,” ujarnya.
Komisi C DPRD Kota Payakumbuh pun mendesak Pemerintah Kota segera mencari solusi melalui penyesuaian anggaran agar hak para guru dan tenaga kependidikan dapat segera dibayarkan. DPRD menilai penyelesaian persoalan ini harus menjadi prioritas, mengingat para tenaga pendidik telah menjalankan tugas pelayanan pendidikan meski belum menerima hak mereka selama berbulan-bulan.
Hingga berita ini diturunkan, 153 tenaga kependidikan dan guru PPPK paruh waktu yang terdampak masih menunggu kepastian dari Pemerintah Kota Payakumbuh terkait pembayaran gaji yang tertunggak selama empat bulan. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar beban ekonomi yang mereka alami tidak semakin berat.
