Pagaruyung,metrosumatra.com.
Sebagaimana Senin (12/8/2024) di ruang sidang DPRD Tanah Datar Pagaruyung berlangsung Rapat Paripurna menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Perubahan tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), sepakat antara DPRD Tanah Datar bersama Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda) Tanah Datar.
Dimana Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra, serta dihadiri 24 orang Anggota DPRD, Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD di lingkup Pemda Tanah Datar.
Ketua DPRD H. Rony Mulyadi menyampaikan, sebelum dituangkan hasil kesepakatan Ranperda Perubahan APBD tahun 2024 dijadikan Peraturan Daerah, terlebih dahulu dilanjutkan penyampaian laporan hasil pembicaraan pertama yang dibacakan juru bicara Badan Anggaran Anton Yondra.
Dalam penyampaiannya, Anton Yondra mengatakan perumusan terhadap hasil pembahasan Ranperda Kabupaten Tanah Datar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2024 lalu.
“Dalam pembahasan kemarin, dapat disimpulkan dan diambil beberapa kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Tanah Datar,” sampai Anton Yondra.
Adapun hasil rumusan tersebut disetujui tambah Anton, Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.363.500.785.728 dan Belanja daerah sebesar Rp 1.442.067.751.890 atau dengan suplus/defisit sebesar Rp 78.566.966.162. Kemudian Penerimaan Pembiayaan netto sebesar Rp 78.566.966.162.
Rumusan tersebut, kata Anton Yondra, selepas rapat antara Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, 8 Fraksi DPRD menerima Ranperda untuk dijadikan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2024 melalui juru bicara masing-masing fraksi.
Sementata itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Banggar DPRD dan TAPD Pemda Tanah Datar.
“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, kemarin masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan hari ini kita tanda tangani bersama berita acara persetujuannya,” sampainya.
Selanjutnya, kata Bupati, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, setelah terlebih dahulu dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD dengan TAPD.
Lebih lanjut, Bupati Eka mengatakan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 masih memprioritaskan anggaran untuk pemenuhan belanja wajib di bidang pendidikan, kesehatan, pendukung standar pelayanan minimal, program percepatan pencegahan dan penurunan stunting, program pemulihan ekonomi daerah pasca bencana serta program perlindungan sosial, semua target tersebut disinkronkan dengan pencapaian target RPJMD Tanah Datar tahun anggaran 2021-2026.
Kemudian, Bupati Eka Putra juga meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2021-2026 melalui pelaksanaan program unggulan daerah, dan apa yang telah disepakati bersama hendaknya dapat diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses selanjutnya.
Di akhir sidang Bupati juga serahkan piagam penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Tanah Datar atas kerjasama, dukungan dan perhatian kepada pemerintah daerah khususnya masyarakat Tanah Datar selama masa jabatan periode 2019-2024. (STM)