Fraksi AKN DPRD Payakumbuh Soroti Tiga Ranperda Strategis demi Pembangunan Berkelanjutan

Payakumbuh – Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional (AKN) DPRD Kota Payakumbuh memberikan pandangan umum terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam rapat paripurna, Selasa (4/6/2024).

Dalam penyampaiannya, juru bicara Fraksi AKN, Mesrawati, menyampaikan apresiasi sekaligus masukan terkait Ranperda yang dibahas, serta menyoroti kinerja perangkat daerah yang menjadi perhatian masyarakat.

“Pertama, kami mengucapkan selamat kepada Bapak Pj Wali Kota Payakumbuh atas pelantikan pada 27 Mei 2024. Kami berharap kolaborasi ini dapat membawa kemajuan bagi Kota Payakumbuh, termasuk dalam membangun wibawa ASN di tengah masyarakat,” ujar Mesrawati.

Fraksi AKN menegaskan pentingnya langkah-langkah strategis dan terarah dalam menyusun serta melaksanakan tiga Ranperda tersebut, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Rencana Pembangunan Industri Kota 2024-2044, dan pembentukan fungsi, tugas, serta struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Dalam pandangannya, Fraksi AKN menekankan pentingnya RPJPD yang mengacu pada berbagai dokumen perencanaan nasional, provinsi, dan daerah, termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Mesrawati menegaskan, “RPJPD harus menempatkan masyarakat sebagai subjek sekaligus objek pembangunan, sesuai dengan visi Kota Payakumbuh, yakni ‘Bermartabat, Maju, dan Berkelanjutan sebagai Perwujudan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah’.”

Terkait Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota, Fraksi AKN meminta pemerintah mempertimbangkan kriteria kawasan industri yang matang, mulai dari aspek topografi, status lahan, hingga akses logistik. “Industri harus dibangun dengan prinsip berkelanjutan, tidak melanggar aturan tata ruang, serta memperhatikan ketersediaan infrastruktur seperti air baku, jaringan telekomunikasi, dan energi listrik,” tambahnya.

Fraksi juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan sosial masyarakat dan melibatkan pemangku kepentingan dalam perencanaan agar pembangunan industri tidak menimbulkan resistensi di masyarakat.

Mengenai Ranperda BPBD, Fraksi AKN mempertanyakan urgensi pengubahan status kelembagaan BPBD di Kota Payakumbuh. “Kami ingin memastikan bahwa pengusulan ini didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar keinginan Pemko,” tegas Mesrawati.

Fraksi AKN juga membandingkan pengusulan ini dengan status perangkat lain, seperti Pemadam Kebakaran dan Satpol PP, yang dinilai lebih mendesak untuk ditingkatkan statusnya.

Dalam penutupnya, Fraksi AKN menyampaikan harapan agar ketiga Ranperda ini dapat dirancang dan diimplementasikan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh. “Kami percaya bahwa dengan perencanaan yang matang dan kolaborasi yang solid, Kota Payakumbuh dapat menjadi daerah yang bermartabat dan berkelanjutan,” pungkas Mesrawati.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh pimpinan DPRD Kota Payakumbuh dan dihadiri oleh Pj Wali Kota, anggota DPRD, serta berbagai elemen masyarakat. Ketiga Ranperda akan terus dibahas dalam tahap-tahap berikutnya untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *