Indeks

Fraksi KIR DPRD Payakumbuh Setujui Tiga Ranperda Strategis, Soroti Tapal Batas hingga Pungli Pasar

Payakumbuh – Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) DPRD Kota Payakumbuh menyatakan persetujuan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diajukan Pemkot Payakumbuh.

Ketiganya yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, dan Ranperda Penanaman Modal.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi KIR, Capt. Harmen, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, Jumat (04/07/2025).

“Kami berpendapat bahwa ketiga Ranperda ini telah memenuhi unsur yuridis, sosiologis, dan filosofis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Harmen.

Terkait Ranperda RPJMD 2025-2029, Fraksi KIR mendorong Pemkot Payakumbuh agar lebih proaktif menyelesaikan persoalan tapal batas dan kepemilikan aset dengan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Masih terdapat beberapa aset Kabupaten Lima Puluh Kota yang berada di wilayah administratif Kota Payakumbuh. Kami harap ini dapat segera dituntaskan agar tidak menjadi polemik berkepanjangan,” kata Harmen.

Fraksi KIR juga menekankan pentingnya konsistensi pelaksanaan visi-misi kepala daerah sebagaimana termuat dalam dokumen RPJMD, serta penyelarasan dengan peraturan dan rencana strategis dari pusat hingga daerah.

Dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Fraksi KIR mengapresiasi pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemkot dari BPK RI. Namun, mereka juga memberikan sejumlah catatan kritis.

Salah satunya terkait rendahnya realisasi anggaran untuk Inspektorat yang baru mencapai 0,42 persen dari total APBD, meskipun lembaga itu berhasil meningkatkan level SPIP dari 2 ke 3. Fraksi menilai, kinerja tersebut patut diapresiasi, namun perlu didukung alokasi anggaran yang lebih memadai.

Fraksi juga menyoroti tumpang tindih penganggaran antara Dinas Lingkungan Hidup dan pihak kecamatan terkait pengadaan bentor pengangkut sampah. Mereka meminta adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang lebih jelas antara instansi tersebut.

Selain itu, Fraksi KIR mendorong penyediaan anggaran pelatihan teknis untuk Inspektorat, Satpol PP, dan Bagian Hukum Setdako agar SDM pemerintah daerah semakin profesional dan kompeten.

“Kami juga meminta perencanaan anggaran di setiap perangkat daerah dilakukan secara lebih teliti, adil, dan tepat sasaran, agar tidak ada lagi anggaran besar yang tak terserap maksimal dan berujung pada SILPA,” tambahnya.

Dalam pembahasan Ranperda Penanaman Modal, Fraksi KIR menilai pentingnya strategi menarik investasi guna mengatasi keterbatasan anggaran daerah. Mereka meminta pemerintah daerah segera mengaktifkan Pasar Padang Kaduduak dan merevitalisasi Pasar Bertingkat.

“Pasar-pasar ini harus kembali berfungsi optimal. Di sisi lain, pungli yang masih terjadi di kawasan pasar juga perlu segera ditindak, karena sangat merugikan pedagang dan pengunjung,” ujar Harmen.

Fraksi KIR juga menilai potensi retribusi dari sektor perdagangan belum tergarap secara optimal. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah kota melakukan optimalisasi penarikan retribusi dari para pedagang.

“Banyak pedagang kaki lima yang beroperasi di luar kawasan yang diatur dalam Perda Nomor 09 Tahun 2010. Ini membuat tidak adanya dasar hukum untuk penarikan retribusi. Kami mendorong revisi Perda tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih dan ketidakjelasan aturan,” ujarnya.

Setelah menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Payakumbuh,” pungkas Harmen.

Rapat paripurna ini menjadi bagian akhir dari proses pembahasan tiga Ranperda penting yang akan menjadi pijakan arah pembangunan, pertanggungjawaban keuangan, serta strategi investasi Kota Payakumbuh dalam lima tahun ke depan. (*)