Payakumbuh – Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Payakumbuh menyatakan dapat menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi di ruang sidang DPRD Payakumbuh, Jumat (04/07/2025).
Adapun ketiga ranperda tersebut adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Payakumbuh Tahun 2025–2029, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Ranperda tentang Penanaman Modal.
Mewakili Fraksi NasDem, Febriadi menyampaikan bahwa setelah melalui proses pembahasan bersama antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan tim Ranperda Pemerintah Kota Payakumbuh, pihaknya memberikan sejumlah catatan penting yang diharapkan dapat menjadi perhatian ke depan.
“Mengenai RPJMD Kota Payakumbuh Tahun 2025–2029 yang telah disusun sedemikian rupa, hendaknya benar-benar dapat diimplementasikan secara nyata dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Payakumbuh. Slogan ‘Payakumbuh Maju, Payakumbuh Sehat’ harus diterjemahkan ke dalam program kegiatan yang konkret,” ujar Febriadi.
Ia juga menyampaikan harapan agar dokumen RPJMD dan Ranperda Penanaman Modal dapat segera disempurnakan sebelum diundangkan, menyesuaikan dengan berbagai masukan yang telah disampaikan dalam proses pembahasan.
Selain itu, Fraksi NasDem juga menghormati catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh pansus maupun komisi-komisi di DPRD Kota Payakumbuh terhadap ketiga ranperda tersebut.
“Fraksi NasDem menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh melalui tim Ranperda atas kerja sama yang baik selama pembahasan berlangsung,” kata Febriadi.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi NasDem secara resmi menyatakan sikap menerima ketiga ranperda tersebut untuk disahkan menjadi perda.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi NasDem menyatakan bahwa kami dapat menerima tiga Ranperda Kota Payakumbuh ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan-catatan sebagaimana telah kami sampaikan,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses legislasi di DPRD Kota Payakumbuh, menjelang pengesahan ranperda menjadi perda yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, dan investasi di daerah tersebut. (*)
