Teluk Kuantan,metrosumatra.com.
– Jembatan darurat di wilayah Sinambek, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dilaporkan nyaris ambruk. Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing menyebut kondisi tersebut disebabkan oleh kendaraan bermuatan berlebih (overload) yang melintas di atas jembatan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi, SE, Selasa (3/2/2026), di Teluk Kuantan.
Menurut Hendri, sejak awal kapasitas jembatan darurat tersebut memang sudah tidak lagi mampu menahan beban angkutan berat, terutama kendaraan pengangkut sawit, pupuk, dan material lainnya.
“Karena itu, Bupati Kuantan Singingi, Dr H Suhardiman Amby, telah menginstruksikan Dishub untuk memasang portal pembatas guna membatasi muatan kendaraan yang melintas,” ujar Hendri.
Ia menegaskan, kekhawatiran Bupati tersebut kini terbukti. Dampak kendaraan overload tidak hanya menyebabkan kerusakan jalan yang cepat, tetapi juga mengancam keselamatan jembatan.
“Bukan hanya jalan yang cepat rusak, jembatan pun kini nyaris ambruk,” katanya
.
Hendri juga mengungkapkan, kondisi defisit anggaran daerah saat ini membuat pemerintah harus memilah kegiatan pembangunan berdasarkan skala prioritas. Oleh sebab itu, langkah antisipasi melalui pemasangan portal dinilai menjadi solusi sementara yang paling memungkinkan.
“Atas instruksi Bupati, Dishub bersama pemerintah kecamatan melakukan upaya antisipasi dengan membuat dan memaksimalkan portal pembatas,” jelasnya.
Namun demikian, masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dan perusahaan angkutan menjadi persoalan tersendiri.
Akibatnya, jembatan darurat di Sinambek Sentajo Raya kini tidak lagi dapat dilalui karena kondisinya yang membahayakan.
“Masih ada yang ngeyel. Faktanya, jembatan darurat itu sekarang nyaris ambruk dan tidak bisa dilalui lagi,” ujar Hendri yang akrab disapa Gadun.
Sebagai langkah tegas, Dishub Kuansing memutuskan untuk menutup ruas jalan tersebut dan mengalihkan arus lalu lintas ke jalur alternatif. Portal yang telah terpasang juga akan dimaksimalkan agar tidak terjadi kerusakan jalan dan jembatan di titik lain.
Hendri menegaskan, tindakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 307, yang menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang mengangkut muatan melebihi batas yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
Selain itu, pembatasan tonase juga mengacu pada Pasal 19 dan Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2009, yang mengatur tentang kelas jalan dan kemampuan daya dukung jalan terhadap beban kendaraan.
“Kami mengimbau kesadaran masyarakat dan perusahaan angkutan agar mematuhi batas tonase sesuai kelas dan kemampuan beban jalan. Ini demi keselamatan bersama dan menjaga infrastruktur yang ada,” pungkas Hendri.(RA).
