Limakaum,metrosumatranews.com.
Dalam Rangka Peningkatan Kualitas SDM dan Kompetensi ASN Bimas Islam Kemenag Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 berlangsung di aula Kantor Walinagari Lima Kaum Selasa (12/10/2021) dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan.
Ka Kankemenag H. Syahrul dalam arahannya meminta agar setiap Ka KUA dan Penghulu Kecamatan di Kabupaten Tanah Datar harus mampu melakukan perubahan dalam rangka peningkatan kualitas SDM dan Kompetensi ASN dengan cara menciptakan inovasi.
Kemudian Ka Kankemenag mengingatkan agar setiap inovasi yang dilakukan ASN Kemenag itu harus mengacu atau berpedoman kepada regulasi yang ada. Dia berharap Ka KUA dan Penghulu harus paham dengan aturan dan regulasi terutama terkait dengan tugas-tugas yang dilakukannya.
Terkait dengan instruksi Gubernur Sumbar tentang Vaksinasi Covid 19, Dalam kesempatan tersebut Ka Kankemenag memotivasi para peserta Sosialisasi untuk segera mengikuti Vaksin Covid 19, dan dia juga berharap Ka KUA Kecamatan Se Kabupaten Tanah Datar dapat mendukung dan melaksanakan program pemerintah tersebut dalam memutus mata rantai Covid 19 khususnya di Kabupaten Tanah Datar dan mensosialisasikannya di jajaran KUA Kecamatan.
Menurut laporan Ketua Pelaksana, Kegiatan Sosialisasi Regulasi Kelembagaan KUA H. Alinardius menjelaskan, Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memanfaatkan dana Dipa Seksi Bimas Islam Kemenag Tanah Datar Tahun 2021. Peserta Sosialisasi itu diikuti sebanyak 23 orang terdiri 14 orang Ka KUA dan 9 orang Penghulu Kecamatan se Kabupaten Tanah Datar.
Kegiatan yang berlangsung satu hari penuh itu bertindak selaku Narasumber yang menyampaikan Materi masing-masing H. Syahrul Ka Kankemenag Tanah Datar dengan judul materi Regulasi Kelembagaan KUA Sebagai Sandaran Kinerja Operasional di KUA.
Yosef Chairul Sub.Koordinasi Bina KUA dan Sarpras Kanwil Kemenag Sumbar dengan Judul Materi Revitalisasi KUA. H. Yusmarli Kasubbag TU Kankemenag Kab Tanah Datar dengan Judul Materi Pengaplikasian Regulasi Kelembagaan KUA dan H. Alinardius Kasi Bimas Kemenag Tanah Datar dengan Judul Materi Regulasi di KUA Kecamatan. (Y/STM)