Simpang Empat,metrosumatranews.com. – “Sesuai kesepakatan dengan Badan Kesbangpol Pasaman Barat maka khusus di bundaran hanya diperbolehkan satu APK di bundaran Simpang Empat.
Itulah kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Pasaman Barat, Misdarliah di Simpang Empat, Senin (28/09/2020).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di bundaran Simpang Empat bagi calon bupati dan wakil bupati hanya diperbolehkan masing-masingnya satu alat peraga kampanye.
Ia menambahkan pelarangan memasang APK secara terbatas di bundaran Simpang Empat berdasarkan saran Kesbangpol untuk memperhatikan unsur estetika di pusat ibukota Kabupaten itu.
“Hanya diporbolehkan satu APK di bundaran Simpang Empat. Sedangkan tempat lain diperbolehlan selain di fasilitas umum, pihaknya juga memfasilitasi pembuatan APK bagi masing-masing calon bupati dan wakil bupati.
Sebagaimana sesuai Peraturan KPU No 10 tahun 2020, APK pasangan calon akan difasilitasi oleh KPU dengan jumlah terbatas dan dibiayai oleh KPU.
Ia mengatakan dalam PKPU nomor 10 tahun 2020 itu KPU akan memfasilitasi membuat APK masing-masing calon dengan ukuran dan jumlahnya yang terbatas.
Menurutnya untuk baliho disediakan ukuran 4×7 meter paling banyak 5 buah setiap pasangan calon, bilboard ukuran 4×8 sebanyak lima buah masing-masingnya dan umbul-umbul 20 buah untuk masing-masing pasangan calon per kecamatan.
Kemudian spanduk ukuran 1,5 x7 meter untuk masing-masing pasangan calon dengan jumlah paling banyak dua pernagari.
Ia menjelaskan untuk APK di luar yang difasilitasi KPU, pasang calon bisa membuat APK dengan jumlah maksimal 200 persen dari APK yang disediakan KPU.
Dalam kondisi bencana nonalam COVID-19 ini, pasangan calon juga diarahkan membuat APK berupa Alat Pelindung Diri (APD) berupa sarung tangan, masker, penutup wajah, hand sanitazer dan lainnya, selain bisa menjadi APK juga sekaligus menjadi alat sosialisasi protokol kesehatan COVID-19,”(Net/Hend)