Padang, metrosumatra.com.
— Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, M.M., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rumah Dinas Ketua DPRD Sumbar dan dihadiri berbagai elemen masyarakat se-Kota Padang.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya Perda Nomor 5 Tahun 2020 dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, serta kondusif. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami aturan yang berlaku, tetapi juga ikut berperan aktif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Muhidi menegaskan bahwa keberadaan Perda tersebut bukan bertujuan untuk menakut-nakuti masyarakat. Sebaliknya, aturan itu dibuat sebagai bentuk perlindungan agar masyarakat dapat hidup dengan aman, nyaman dan harmonis. “Mari kita jaga Ranah Minang agar tetap kondusif, aman dan harmonis. Perda ini dibuat untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat, bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk melindungi masyarakat,” ujar Muhidi.
Muhidi juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum. Menurutnya, pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Karena itu, tokoh masyarakat, perangkat nagari atau kelurahan, RT dan RW memiliki peranan penting sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap batasan-batasan yang diatur dalam Perda. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat mencegah terjadinya berbagai persoalan sosial yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Tokoh masyarakat, RT dan RW harus menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban. Peran masyarakat sangat penting karena masyarakatlah yang paling mengetahui kondisi lingkungannya,” tegas Muhidi.
Salah seorang peserta sosialisasi mengapresiasi kegiatan tersebut karena dinilai memberikan pemahaman yang selama ini masih belum diketahui secara luas oleh masyarakat. Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami secara jelas batasan-batasan dalam menjaga ketertiban lingkungan. “Sosialisasi ini penting, karena selama ini warga banyak yang belum memahami batasannya. Dengan adanya Perda ini, ada payung hukum untuk menertibkan lingkungan,” ujarnya.
Melalui sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 tersebut, diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan Sumatera Barat, khususnya Kota Padang, yang aman, tertib dan harmonis. Kesadaran serta partisipasi masyarakat menjadi kunci agar aturan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara baik demi kepentingan dan perlindungan seluruh masyarakat.(MM).
