Mentawai,metrosumatra.com.
– Pemerintah Desa Goisooinan, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025.
Musyawarah desa ini dibuka secara resmi oleh Camat Sipora Utara, Jetro, dan dihadiri oleh Kepala Desa Goisooinan Sion Marsutim Teileleu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diketuai oleh Selsius, para kepala dusun, perangkat desa, serta perwakilan berbagai unsur masyarakat yang ada di Desa Goisooinan.
Dalam sambutannya, Camat Sipora Utara Jetro menegaskan bahwa Musdes RKP Desa merupakan tahapan penting dalam sistem perencanaan pembangunan desa. RKP Desa menjadi pedoman utama pemerintah desa dalam melaksanakan seluruh program dan kegiatan pembangunan selama satu tahun anggaran.
“Musyawarah desa ini adalah forum strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Setiap usulan harus disepakati bersama dan disesuaikan dengan skala prioritas, kebutuhan masyarakat, serta arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional,” ujar Jetro.
Sementara itu, Kepala Desa Goisooinan Sion Marsutim Teileleu menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2026 merupakan lanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Oleh karena itu, seluruh program yang dirumuskan harus realistis, tepat sasaran, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kami mengharapkan partisipasi aktif seluruh peserta musyawarah, baik dari kepala dusun maupun perwakilan masyarakat, agar perencanaan pembangunan desa tahun 2026 benar-benar menjawab kebutuhan warga Desa Goisooinan,” ungkap Sion Marsutim Teileleu.
Musyawarah desa berlangsung secara demokratis dan terbuka. Para kepala dusun serta perwakilan masyarakat menyampaikan berbagai usulan yang mencakup bidang pembangunan infrastruktur desa, peningkatan pelayanan dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan ketahanan sosial, serta program-program kemasyarakatan lainnya.
Ketua BPD Desa Goisooinan, Selsius, dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen BPD untuk mengawal dan mengawasi seluruh tahapan penyusunan RKP Desa agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“BPD akan memastikan seluruh aspirasi masyarakat yang telah disepakati dalam musyawarah ini dituangkan secara resmi dalam dokumen RKP Desa dan dilaksanakan secara transparan serta akuntabel,” tegas Selsius.
Melalui Musyawarah Desa penyusunan RKP ini, Pemerintah Desa Goisooinan berharap dapat menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan desa yang berkualitas, partisipatif, dan berkelanjutan, sehingga pelaksanaan pembangunan pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Desa Goisooinan.(Fais)
