Daerah  

Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar Terhadap Raperda APBD TA 2023 dan RPJD 2025-2045

Pagaruyung,metrosumatra.com.

Jum’at (17/5/24) lalu di ruangan sidang DPRD Tanah Datar Pagaruyung berlangsung Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan RPJD 2025-2045.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Saidani didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Sekretaris Dewan Yuhardi, 24 anggota DPRD, Bupati Tanah Datar diwakili Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris Dewan, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan undangan lainnya.

Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar dibacakan Sekda tersebut sampaikan, Ranperda tentang APBD tahun 2023 dibagi dalam tiga buku terdiri dari, nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2003, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 yang memuat laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI serta laporan keuangan BUMD dan Ranperbup tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.

Sekda katakan, penjelasan terhadap laporan realisasi APBD 2023 sebagai berikut, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar 1,266 Triliun Rupiah dengan realisasi sebesar 1,255 Triliun Rupiah, yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar 148,5 Milyar Rupiah dengan realisasi sebesar 150,8 Milyar Rupiah.

Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar 1,114 Triliun Rupiah, dengan realisasi sebesar 1,101 Milyar Rupiah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar 3,3 Milyar Rupiah dengan realisasi sebesar 3,2 Milyar Rupiah, sebutnya.

Kemudian, Belanja Daerah dianggarkan sebesar 1,353 Triliun Rupiah dengan realisasi sebesar 1,263 Triliun Rupiah, yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar 1,031 Triliun Rupiah dengan realisasi sebesar 955,2 Milyar Rupiah. Belanja Modal sebesar 147,5 Milyar Rupiah dengan

Maksud dan tujuan Ranperda tentang RPJD 2025-2045 yaitu, memberikan landasan operasional dan pedoman penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Menjamin terciptanya pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya daerah secara efesien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. (STM)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *