Indeks
Daerah  

Orientasi Pegawai Angkatan 2 Kemenag Tanah Datar

Batusangkar,metrosumatra.com.

Sebagaimana peningkatan kualitas layanan untuk umat menjadi barang wajib yang harus dilakukan di jajaran Kementerian Agama.

 Menitikberatkan pada digitalisasi tata kelola dan reformasi birokrasi, ASN baru diminta memiliki andil dalam inovasi layanan berbasis transformasi digital.

Itulah yang dikemukakan Kepala Kantor Kemenag Tanah Datar H. Amril dalam pembukaan dan materi pertama dalam Masa Orientasi Pegawai (MOP) angkatan kedua bagi CPNS dan PPPK tahap 1 formasi tahun 2024, Senin (11/8) di aula kantor.

Kegiatan yang dihadiri  82 ASN baru tersebut, terdiri dari jabatan fungsional dan pelaksana baik di Kantor Kemenag, Madrasah maupun KUA akan menjalani MOP selama 3 hari kedepan.

“Pertama, MOP ini bertujuan mengenalkan organisasi Kementerian Agama, visi misi-nya serta tugas pokok dan fungsi yang dituangkan dalam program kerja,” ujar Kakankemenag H. Amril.

Kakankemenag didampingi Kasubag TU H. Helmi Zuldi dan Analis Kepegawaian Adri Eka Putra. MOP juga akan diisi paparan tiap Kepala Seksi untuk menjelaskan tupoksi masing-masing Seksi serta penjelasan peraturan yang mengikat ASN.

Sebagai instansi birokrasi, Kemenag berperan dalam menjalankan kebijakan, memberikan pelayanan publik, dan mengelola berbagai urusan administratif. Khusus pelayanan publik, digitalisasi adalah kunci untuk layanan keagamaan yang murah, mudah, efisien dan transparan. Digitalisasi tata kelola juga merupakan salah satu dari 8 Program Prioritas Kementerian Agama (Asta Protas).

“Kita mau, baik CPNS maupun PPPK memberi masukan dan memiliki andil dalam perubahan layanan berbasis digital di lingkungan kerja masing-masing,” tegas H. Amril. Para ASN baru diminta melek teknologi dan memberi dampak positif serta sumbangsih dalam kemajuan layanan umat yang lebih mudah dan efisien.

Lebih lanjut dijelaskan, digitalisasi layanan bisa dimulai dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Diharapkan ada inovasi PTSP online baik di Madrasah maupun di KUA yang memperpendek proses pelayanan, menjadikannya lebih cepat dan efisien. Hal ini akan berujung tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi.

Dalam kebijakan peningkatan kualitas layanan publik, setiap layanan hendaknya dibuat SOP-nya (Standar Operasional Prosedur). SOP merupakan pedoman tertulis yang berisi langkah baku dalam penyelenggaraan pelayanan umat, sebagai acuan bagi penyelenggara dan penerima layanan. “Ini juga sebagai tolok ukur kinerja pelayanan. Apakah sudah sesuai atau apakah perlu ditingkatkan. Misalnya dari segi waktu pelayanan,” tambah H. Amril. 

Kakankemenag juga menjelaskan tentang Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi (ZIRB). Reformasi birokrasi adalah upaya perubahan dan pembaruan tata kelola yang ujungnya berkaitan dengan peningkatan kualitas layanan serta upaya menciptakan instansi yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) termasuk pungli dan gratifikasi.

Arah kebijakan Kemenag dalam peningkatan kualitas layanan umat sangat jelas, yaitu melalui transformasi digital dan penyederhanaan proses birokrasi. Guna mewujudkan hal tersebut, diperlukan perubahan mindset ASN untuk berinovasi. Kreativitas tentunya lahir dari keluarnya ASN dari zona nyaman dan aman, sehingga lebih siap menghadapi perubahan dan tantangan di masa depan.(Kmng/STM)