Pagaruyung,metrosumatra.com.
Rapat paripurna DPRD Tanah Datar yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Kamrita dan Nurhamdi Zahari, kamis (10/7/2025) di ruang sidang utama DPRD ber Lo angsung dengan kesepakatan antara DPRD dengan pemerintah daerah.
Kesepakatan itu tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025, dihadiri 23 Anggota DPRD, Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, Pj Sekda Elizar, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat dan Walinagari serta undangan lainnya.
Anton Yondra sampaikan program pembentukan Ranperda merupakan instrumen perencanaan yang dilakukan dalam setiap Pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang ideal dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan dan pengebarluasan.
“Berdasarkan kesepakatan bersama Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan sesuai nomor SK Propemperda 2025 yaitu nomor 100.3.3/7/KPTS/DPRD-TD/2025 tanggal 10 Juli 2025, selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah Tanah Datar dengan Bapemperda,” ulasnya.
Sedangkan Wakil Bupati dalam sambutan Bupati, menyampaikan terima kasih telah disepakati penambahan pengusulan Ranperda diluar Propemperda tahun 2025 yaitu Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai kumulatif terbuka untuk penataan kelembagaan pemerintah daerah dan akan menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan dan pembahasan Peraturan Daerah pada APBD Tanah Datar.
“Propemperda yang diusulkan dengan tujuan untuk penataan kelembagaan pemerintah daerah yang efektif dan efesiensi berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” sampainya.
Sebelumnya Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar Adrijinil Simabura menyampaikan, hasil Rapat paripurna penetapan Perubahan Propemperda tahun 2025 disepakati memasukkan 1 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Propemperda sesuai yang diusulkan sehingga Ranperda yang akan dibahas tahun 2025 menjadi 10 Ranperda dan sebagai pedoman dalam penyusunan peraturan daerah yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar. (STM).