TELUKKUANTAN,metrosumatra.com. Menindaklanjuti informasi yang diterima dari salah satu awak media, Polsek Singingi melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan pemurnian emas ilegal di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Senin (9/9/2024). Pengecekan tersebut dilakukan sebagai respon cepat atas laporan adanya aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Tim pengecekan yang terdiri dari beberapa personel Polsek Singingi dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Debi Setyawan, S.H., M.H., bergerak ke lokasi pada pukul 10.20 WIB. Mereka memastikan bahwa tindakan hukum segera diambil apabila ditemukan aktivitas pemurnian emas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pengecekan lokasi ini melibatkan sejumlah personel dari berbagai unit di Polsek Singingi, antara lain IPDA Debi Setyawan, S.H., M.H. – Kanit Reskrim Polsek Singingi, sebagai pimpinan tim, IPDA Haris Suparman, S.H, – Kanit Binmas Polsek Singingi, Aipda M. Hairunas, N., S.H. – Ps. Kanit Propam Polsek Singingi, Aipda Eri Darmadi, S.E. – Ps. Kanit Intel Polsek Singingi, Bripka Kiki Haryatmal – Anggota Reskrim Polsek Singingi dan Bripda Dicky Saputra Purba – Anggota Intel Polsek Singingi. Dengan kekuatan personel yang memadai, Polsek Singingi melakukan investigasi menyeluruh terhadap laporan yang disampaikan melalui media online.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., mengatakan “Informasi awal mengenai adanya kegiatan pemurnian emas ilegal di Desa Logas Hilir ini diperoleh dari salah satu insan pers yang melaporkan keberadaan lokasi tersebut melalui pemberitaan di media online. Menyadari urgensi dan potensi bahaya dari kegiatan ilegal seperti ini, pihak kepolisian segera merespon dengan melakukan verifikasi langsung di lapangan,” jelas Kapolsek.
Setelah tiba di lokasi yang dimaksud sekitar pukul 10.20 WIB, tim Polsek Singingi tidak menemukan adanya aktivitas pemurnian emas ilegal seperti yang diberitakan. Berdasarkan hasil pengecekan, lokasi yang diduga sebagai tempat pemurnian emas itu berada di wilayah Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, namun tempat tersebut dalam kondisi terkunci rapat dan digembok dari luar.
Ketika tiba di lokasi, tidak ada tanda-tanda kegiatan pemurnian emas ilegal yang sedang berlangsung. Lokasinya tertutup dan digembok dari luar setelah melakukan pemeriksaan di tempat tersebut. Selama proses pengecekan berlangsung, situasi tetap kondusif dan tidak ada hambatan yang ditemui oleh pihak kepolisian. Pengecekan selesai dilakukan pada pukul 10.50 WIB, dan tidak ada insiden apapun selama kegiatan berlangsung.
Meskipun tidak ditemukan adanya aktivitas ilegal pada saat pengecekan, Polsek Singingi akan terus melakukan pengawasan lebih lanjut di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah kemungkinan adanya aktivitas ilegal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Kami akan terus memantau area ini dan melakukan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum. Informasi dari masyarakat maupun media sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Singingi,” tambah Kapolsek.
“Kegiatan pengecekan ini menunjukkan langkah proaktif Polsek Singingi dalam merespon laporan dari masyarakat dan media, serta upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Dengan situasi yang tetap aman dan kondusif, Polsek Singingi akan terus berkomitmen menjaga stabilitas wilayah demi kesejahteraan masyarakat,” Pungkas Kapolsek.(H).