Payakumbuh,metrosumatranews.com.
Kamis (8/9/2022) lalu di kantor Wali Kota Payakumbuh berlangsung Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) bersama Kepala Daerah, Bupati/Wali Kota se Sumbar dipimpin Wagub Audy Joinaldy.
Rakor tersebut dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra turut didampingi Sekretaris Daerah, para Asisten, kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Datar membahas dua fokus pembahasan, yaitu Perencanaan dan Penganggaran Standar Pelayanan Maksimal (SPM) dan Urgensi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
Sebagaimana LPPD adalah laporan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.
LPPD merupakan kewajiban Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemerintahan Daerah. LPPD Provinsi disampaikan oleh Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan LPPD Kabupaten/Kota disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
LPPD disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pemerintah Pusat (Kementerian dan Lembaga) serta sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Seluruh data dan informasi dalam LPPD disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif.
Dalam sambutan Wagub Sumbar Audy Joinaldy mengatakan, terkait capaian enam bidang layanan yakni Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pemukiman serta Trantibumlinmas ada 2 bidang layanan yang nilai capaiannya belum 100% di Pemprov Sumbar
“Tahun 2021 empat bidang layanan telah memenuhi target 100%, dua lainnya yakni trantibum capai 94% dan sosial baru 80%,” katanya.
Dikatakan Audy, rata-rata capaian Kabupaten Kota adalah PU 81,79%, Sosial 80,5%, Sosial 75,73, pendidikan 76,30%, trantibumlinmas 72,63%, kesehatan 76,30%, dan 61,15 bidang Perumahan Rakyat.
“Mengingat SPM ini penting dan menjadi ukuran kinerja Pemerintah daerah, diharapkan semua penyelenggara pemerintah daerah bersungguh-sungguh dalam penerapan SPM ini,” tukasnya.
Selanjutnya Bupati Eka Putra bersama Wagub Sumbar dan Kepala Daerah lainnya menandatangani komitmen SPM dan LPPD.
Adapun dalam Rakor tersebut merumuskan 8 poin kesepakatan yang menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni menyepakati pemenuhan anggaran untuk kinerja SPM melalui APBD, melakukan evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk memastikan alokasi pemenuhan anggaran kinerja SPM, penetapan data riil sasaran SPM dengan mempertimbangkan sasaran masyarakat kurang mampu, serta menjadikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai salah satu rujukan utama.(dv/STM)