Pagaruyung,metrosumatra.com.
Senin (7/7/2025) di ruang sidang DPRD Tanah Datar berlangsung Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Tahun 2025-2029.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Kamrita bersama anggota DPRD dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, Sekda, Staf ahli Bupati dan kepala OPD serta Forkopimda Tanah Datar, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Disampaikan Wabup, Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025 – 2029 menyampaikan tujuan disusunnya RPJMD merupakan landasan yuridis formal dalam pelaksanaan pembangunan yang berisi isu dan program strategis yang dilaksanakan dan dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun mendatang.
“Dalam RPJMD memuat cara mencapai dan langkah strategis apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan, sasaran dan target yang telah ditetapkan sesuai prioritas.
Dan keberhasilan pelaksaannya tergantung komitmen bersama antara penyelenggara pemerintahan daerah dengan seluruh stakeholder pembangunan,” sampainya.
Dikatakan Wabup, RPJMD memuat arah kebijakan keuangan dserah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja, kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif.
Wabup katakan, adapun maksud disusunnya dokumen RPJMD tahun 2025-2029 ini, kata Wabup Ahmad Fadly, adalah sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi dan misi kepala daerah, arah kebijakan, strategi dan program pembangunan Kabupaten Tanah Datar tahun 2025-2029.
“RPJMD ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja pemerintah daerah. Dan, mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang aikron dan sinergis dengan perencanaan pembangunan nasional, dan provinsi,” tukasnya. (STM).