Pagaruyung,metrosumatra.com.
Jumat (29/11/2024) lalu di ruangan aula DPRD Tanah Datar Pagaruyung berlangsung Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD tahun anggaran 2025.
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra memimpin Rapat Paripurna tersebut, menyebutkan bahwa Rapat Paripurna itu pun, beragendakan beberapa kegiatan yakni, penyampaian laporan hasil pembicaraan tingkat pertama pembahasan Ranperda Tanah Datar tentang APBD tahun 2025, pengambilan keputusan, pembacaan konsep persetujuan bersama, penandatanganan persetujuan bersama dan pendapat akhir Bupati.
Anton Yondra menyampaikan, seluruh rangkaian pembahasan Ranperda APBD Tanah Datar tahun anggaran 2025 telah terlaksana. Hingga sampailah pada hari ini, akhir pembicaraan tingkat kedua dalam rangkaian pembahasan untuk mengambil keputusan DPRD Tanah Datar terhadap Ranperda APBD tahun anggaran 2025.
Selanjutnya Juru Bicara Banggar yang juga Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Kamrita menyampaikan laporan hasil pembicaraan tingkat pertama pembahasan Ranperda Tanah Datar tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.
Bupati Tanah Datar Eka Putra pada pendapat akhirnya di Rapat Paripurna tersebut, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang telah melakukan pembahasan Ranperda tentang APBD tahun 2025 bersama TAPD sesuai dan mekanisme ditetapkan.
“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025. Dimana, masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya,” ujarnya.
Bupati Eka Putra menambahkan setelah dilakukannya penanda tanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025, akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD dengan TAPD, hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
“Hasil evaluasi Gubernur terhadap Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025, akan ditindaklanjuti secara bersama antara Banggar DPRD dengan TAPD Tanah Datar, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Bupati pun menyebutkan bahwa Ranperda tersebut, memuat pemenuhan anggaran pendapatan, anggaran belanja, anggaran pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan, diantaranya untuk pemenuhan belanja wajib bidang pendidikan, infrastruktur, pelayanan publik, belanja pegawai, belanja wajib yang didanai dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah, belanja wajib pendukung standar pelayanan minimal, program percepatan pencegahan dan penurunan stunting, penurunan angka kemiskinan ektrem serta pengendalian inflasi.
“Semua target tersebut, disinergikan dengan pencapaian target RPJMD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021-2026 melalui pelaksanaan program unggulan daerah. Semoga disetiap tahapan berikutnya berjalan baik dan lancar,” ujarnya.
Lalu Sekretaris Dewan Yuhardi membacakan konsep persetujuan bersama DPRD dan Bupati Tanah Datar APBD tahun 2025, dan dilanjutkan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025, oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, Ketua DPRD Tanah Datar Antin Yondra, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Kamrita dan Nurhamdi Zahari. (STM)