Kuansing, metrosumatranews.com. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Menyampaikan Melalui Ketua Tim Gugus Tugas Codvid 19 Bapak Agus Mandar menyampaikan Program kerja Tim gugus tugas codvid 19 kabupaten kuantan singingi provinsi Riau dalam hal ini melakukan percepatan penanganan codvid 19.
Pada saat ini sudah menetapkan surat edaran bupati kuantan singingi tertanggal 26 juli 2021 nomor:800/Setda-TPK/839 tentang pedoman pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level III dengan berdasarkan tindak lanjut dari arahan presiden republik indonesia dan instruksi menteri dalam negeri nomor 26 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III, II dan I.
kabupaten kuantan singingi menerapkan pedoman pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III hal ini didasarkan atas assesmen dari kementerian kesehatan republik indonesia.
Menindak lanjuti hal tersebut maka dibuatlah surat edaran bupati Pertanggal 26 juli 2021 yang berbunyi Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di kabupaten kuantan singingi.
Surat edaran bupati kuantan singingi ini sudah disosialisasikan dan di edukasikan bahkan sudah dilaksanakan salah satunya berupa operasi yustisi, dimana dalam operasi yustisi yang dipimpin oleh wakil bupati kuantan singingi bersama dengan beberapa OPD terkait Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Kopdagrin, Kepala RSUD dan Kasat Pol PP.
PPKM level III Sangat ketat pemberlakuannya karena apabila ditemukan pelanggaran pada individu atau perorangan maka akan dilakukan swab langsung ditempat. hal ini diterapkan apabila ditemukan individu atau perorangan tersebut masih berada di kerumunan diatas jam sembilan malam berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten kuantan singingi tanpa terkecuali.
Sewaktu dikonformasi tentang Kendala yang dihadapi, ketua tim gugus tugas codvid 19 kuantan singingi bapak agus mandar menyampaikan juga untuk kali dia sangat menyayangkan karena masih banyak masyarakat di kuantan singingi belum secara maksimal mematuhi protokol kesehatan codvid 19 yaitu untuk sekedar memakai masker dan menghindari kerumunan di tempat tempat umum terutama pada saat PPKM level III sekarang dimana diatas pukul sembilan malam jangan ada kerumunan dan keramian.
Pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan lagi kesadarannya dalam mematuhi protokol kesehatan terutama dalam hal pedoman pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III di kuantan singingi pada saat ini.
Terhadap hal ini tim gugus tugas codvid 19 akan selalu dan bahkan tidak akan henti hentinya memberikan himbauan serta edukasi kepada seluruh perangkat desa serta unit pelayanan kecamatan untuk meningkatkan pemahaman tentang penanganan codvid 19 di kabupaten kuantan singingi ini.
Sekaligus perangkat desa dan unit pimpinan kecamatan diminta untuk membantu tim gugus tugas codvid 19 kabupaten kuantan singingi supaya masyatakat lebih meningkatkan kesadaran mereka terhadap bahaya codvid 19 ini karena pemerintah bersama tim gugus tugas codvid 19 sangat serius dan tidak main main terhadap persoalan penanganan codvid 19 di kabupaten kuantan singingi pada saat ini.
Satu hal yang disampaikan oleh pak agus mandar selaku ketua tim gugus tugas codvid 19 selain surat edaran bupati kuantan singingi juga dilakukan sosialisasi penanganan codvid 19 oleh bapak wakil bupati suhardiman amby keseluruh kecamatan kecamatan yang sudah dilaksnakan yaitu di kecamatan pucuk rantau, hulu kuantan, cerenti, inuman serta kuantan hilir dan kuantan hilir seberang, dan tingal lagi beberapa kecamatan yang belum nanti jadwalnya akan disesuaikan untuk dilaksnakan sosialisasi penanganan tersebut yaitu sosialisasi penanganan codvid 19 kabupaten kuantan singingi.
Kepada Para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diminta menjadi garda terdepan dalam mengkampanyekan penanganan Covid-19 kepada masyarakat. Selain itu, ASN juga diminta memberi contoh bagaimana berperilaku selama PPKM level III.
Pak Bupati saat rapat terakhir bersama Forkopimda juga menekankan kepada para ASN mengaharuskan kepada ASN menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat. Sehingga, penanganan Covid-19 ini akan semakin mudah.
Bupati Meminta agar para ASN tidak nongkrong di kedai kopi. Jika ingin minum kopi, sebaiknya dibungkus dan dibawa ke kantor. “Sehingga, kapasitas kedai kopi dan kedai sejenisnya tetap sesuai dengan pedoman PPKM level III.”
PPKM level III Ini merupakan upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 yang kini kasusnya terus meningkat.
Dimana data terakhir update per tanggal 1 agustus 2021 data monitoring harian kewaspadaan infeksi covid 19 di kabupaten kuantan singingi terkonfirmasi berjumlah 4.456 orang isolasi mandiri 377 orang dirawat 43 orang yang meninggal 115 orang kata agus mandar di ruang kerjanya bersama metrosumatranews.com tanggal 2 Agustus 2021.(Hari)